Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nilai Filosofi Rumah dan Lingkungan Sekitar Masyarakat Kerinci

1 Agustus 2022   00:13 Diperbarui: 1 Agustus 2022   00:16 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri. Ruangan Rumah Adat Pasusun Rajo Simpan Bumi Siulak Gedang

12. Parit babinteng dingan pasko (wilayah kesukuan di naungi oleh pemangku adat)

Didalam wilayah kesukuan (wilayah adat) rumah itu didirikan tentunya dipayungi oleh adat istiadat setempat yang wajib untuk diindahkan dan dihormati.

Dokpri. Mendampingi wakil Bupati Kerinci
Dokpri. Mendampingi wakil Bupati Kerinci

13. Lebuh bapaga dengan laheng (kampung dipagari oleh larang pantang)

Selama rumah itu berada didalam kampung yang dinaungi oleh hukum adat, maka terdapat larangan dan pantangan yang tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar tentunya akan dikenakan sanksi/denda sesuai pemakaian adat setempat.

14. Jalan panjang bakandang srak (sepanjang jalan di pagari dengan hukum agama)

Jalan yang berada didepan rumah orang Kerinci dipagari oleh norma agama tentunya untuk dilalui dengan sopan dan santun.

15. Sumo tigenang bapaga malu (sumur dipagari malu)

Pada zaman dahulu sumur merupakan tempat mengambil air untuk minum, tentunya ada laki-laki dan perempuan yang menjemput air disana, maka tatakrama sepanjang adat wajib ditaati yaitu untuk tidak berdesakan dan berbaurnya laki-laki perempuan disana, tetapi lebih mengutamakan sistim antrian yaitu mendahului wanita sebagai makhluk lemah.

16. Tapian bapaga baso (tepian mandi dipagari sikap menghormati)

Biasanya zama dahulu tepian mandi berada dipinggiran sungai, ada tepian laki-laki dan tepian perempuan. Tidak boleh lelaki mandi ditepian perempuan dan perempuan mandi ketempat tepian laki-laki. Dan sebaliknya saat mandi tidak boleh melepas kain menampakkan aurat, tetapi ditutupi dengan kain basahan.

17. Surau iluk tempat ibadat (Mushalla bagus untuk tempat beribadah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun