Mohon tunggu...
Ahmad Zarkasih
Ahmad Zarkasih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

http://zarkasih20.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fiqih Kuliner dan Label Halal MUI

1 Maret 2014   14:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:20 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tapi bisa juga menjadi tidak penting, karena mayoritas orang Indonesia adalah muslim dan konsep dasar syariah yang menjadi pegangan hidup adalah bahwa setiap makanan itu halal kecuali yang diharamkan. Bukan semuanya haram kecuali yang dihalalkan.

Rasanya memang label halal ini diperlukan untuk Negara-negara yang beependuduk muslim minoritas. Mereka bututh guidance tentang masalah kehalalan dan keharaman sebuha produk makanan.

Kalau di Indonesia yang meyoritas muslim, sepertinya tidak perlu. Khawatir dipahami secara keliru oleh kebanyakan orang seperti sekarang ini. Kalau memang harus ada, ya mestinya ada juga penyuluhan dan pemahaman yang benar terhadap label halal itu sendiri di tengah masyarakat.

Kemudian juga, mungkin label halal ini menjadi penting jika itu diprkatekkan pada makanan-makanan import yang masuk ke Indonesia dari luar negeri yang berstatus Negara non-muslim, seperti cina, korea, Australia, amerika dan sebagainya. Sebagai antisipasi makanan yang tidak halal dari Negara tersebut.

Wallahu a’lam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun