Mohon tunggu...
ZAKARIA
ZAKARIA Mohon Tunggu... Laa Tahzan,,

✨ “Rakyat Kuat, Pertahanan Hebat”

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggagas Ulang Pasal 7 UU Pertahanan: Saatnya Indonesia Punya Lex Generalis Pertahanan Modern

9 Oktober 2025   06:49 Diperbarui: 9 Oktober 2025   06:49 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi oleh Penulis

Menggagas Ulang Pasal 7 UU Pertahanan: Saatnya Indonesia Punya Lex Generalis Pertahanan Modern

“Lebih dari dua dekade sejak UU Pertahanan disahkan, ancaman terhadap kedaulatan kita sudah berubah wajah. Namun, landasan hukumnya masih tertinggal jauh dari dinamika zaman.

Lebih dari dua dekade sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disahkan, wajah pertahanan kita sudah banyak berubah. Ancaman tidak lagi datang hanya dari darat, laut, dan udara, tetapi juga dari dunia maya, ruang angkasa, informasi, dan bahkan ekonomi.  Namun sayangnya, landasan hukum yang menjadi payung besar sistem pertahanan nasional masih tertinggal jauh dari dinamika ancaman baru tersebut.

Pasal 7 UU Pertahanan saat ini membagi sistem pertahanan negara menjadi dua jenis ancaman militer dan nirmiliter. Terlihat sederhana, tapi di balik kesederhanaannya tersimpan persoalan serius, pasal ini belum mampu berfungsi sebagai lex generalis, atau norma payung bagi seluruh kebijakan pertahanan nasional.

Pasal yang “Diam di Tempat”

Sebagai payung hukum tertinggi di bidang pertahanan, Pasal 7 seharusnya menjadi kompas arah bagi undang-undang lain seperti UU Industri Pertahanan (UU No. 16/2012), UU PSDN (UU No. 23/2019), dan UU TNI.  Namun dalam praktiknya, setiap regulasi berjalan sendiri-sendiri, tanpa acuan menyeluruh yang memastikan keselarasan antar sektor.

Akibatnya, muncul tumpang tindih kebijakan, mulai dari pembinaan sumber daya nasional, mekanisme pembiayaan, hingga tata kelola industri pertahanan.  Bahkan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam hasil evaluasinya tahun 2024 menyebutkan bahwa UU Pertahanan belum berfungsi sebagai norma dasar sistem pertahanan semesta (BPHN, 2024).

Kebutuhan Akan Lex Generalis Pertahanan

Dalam sistem hukum modern, lex generalis berfungsi sebagai “induk norma” yang memayungi seluruh kebijakan turunan di bidang tertentu.  Sayangnya, Pasal 7 UU Pertahanan kita masih bersifat deklaratif, menyatakan bahwa pertahanan diselenggarakan oleh TNI dan komponen bangsa lainnya, tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme koordinasi, integrasi, dan peran kelembagaan sipil dijalankan.

Padahal, di negara lain seperti Jepang atau Australia, National Defense Act mereka telah dirancang sebagai umbrella act yang menata seluruh subsistem pertahanan secara detail, mulai dari kebijakan, industri, hingga kesiapsiagaan nasional.  Indonesia seharusnya bergerak ke arah yang sama, memperkuat landasan hukum pertahanan agar tidak hanya responsif, tapi juga strategis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun