Mohon tunggu...
MUHAMAD ZARKASIH
MUHAMAD ZARKASIH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pemerhati Masalah Sosial, Budaya dan Politik

Pemerhati Masalah Sosial, Budaya dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Panja = Pansos

27 Februari 2021   08:08 Diperbarui: 27 Februari 2021   08:08 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Itulah yang terjadi pada DPR dan Komnas HAM. Mereka membutuhkan kendaraan untuk bisa melaju mulus di jalan popularitas dan pembentukan image.

Saat ini, dua lembaga tadi memilih kasus MRS sebagai kendaraan. Mereka jeli memilih Isyu itu karena yakin kasus itu akan menjadi perbincangan nasional, bahkan internasional. Maka pada kasus itulah mereka melakukan pansos.

Dalam tata pergaulan netizen ada idiom pansos itu. Pansos adalah singkatan dari "panjat sosial", yang berarti sebuah sikap atau aktivias yang mendompleng nama seseorang atau kasus tertentu, untuk menaikkan nama sendiri. 

Apa yang dilakukan oleh DPR dan Komnas HAM adalah bentuk pansos itu. Pansos pada kasus MRS. Mereka berharap dengan pansos pada kasus MRS maka mereka akan dapat perhatian masyarakat, yang bermuara pada naiknya kredibilitas mereka.

Tidak kalah Naif nya beberapa tokoh politik ( nasional ) ikut latah, menawarkan dirinya sebagai penjamin bagi MRS , agar MRS dapat dibebaskan dari tahanan Kepolisian yang ending nya mereka ingin agar MRS dapat dibebaskan dari segala jerat hukum yg saat ini menjerat dirinya.

Jika sebuah komitmen harus dibebani oleh naiknya popularitas, pembentukan image tertentu, maka jadi turunlah kadar komitmen itu. Memang sah saja secara hukum, tetapi secara etika menjadi hal yang kurang wajar. Seharusnya kan naiknya popularitas dan terbentuknya image baik, itu lahir dan hadir secara natural, bukan bersifat artifisial.

Kasus MRS adalah murni kasus hukum, maka secara obyektif harus juga dilihat pada point' of view itu, bukan menyeretnya ke hal lain, misalnya pelanggaran HAM oleh polisi. 

Bagaimana bisa sebuah kasus hukum yang sedang diproses lalu dianggap ada pelanggaran HAM, sementara belum ada keputusan tetap atas kasus itu? 

Mengangkat sebuah kasus hukum dan membawanya ke persoalan diluar konteks kasus itu hanya menciptakan keruwetan baru. Lebih jauh, akan melahirkan kecurigaan satu sama lain. Padahal hukum berjalan bukan pada landasan kecurigaan atau hal bersifat subyektif lainnya, tetapi adalah fakta hukum itu sendiri.

Maka jika DPR atau Komnas HAM atau lembaga atau tokoh politik apapun yang berada diluar garis kasus MRS ikut campur, terlebih membentuk panja atau panitia kerja, mudahlah kita duga: Panja itu hanya pansos... Hanya Tuhan Yang Maha Tau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun