Mohon tunggu...
Zainul Arifin
Zainul Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Subjek Pajak "Warisan Belum Terbagi"

12 Oktober 2025   14:45 Diperbarui: 12 Oktober 2025   14:45 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Istilah "warisan belum terbagi" kerap muncul dalam konteks perpajakan, terutama ketika ahli waris bermaksud melaporkan atau membalik nama harta peninggalan. Meski terkesan teknis, pemahaman yang keliru bisa berujung pada ketidakpatuhan atau malah membayar pajak dua kali. Artikel ini membahas secara populer tetapi tetap akurat mengenai konsep warisan belum terbagi sebagai subjek pajak dan seluk-beluk kewajiban perpajakannya.  Untuk kejelasan, seluruh referensi hukum yang dikutip berasal dari UndangUndang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta peraturan pelaksanaannya.

Apa itu Warisan Belum Terbagi?

Setiap orang yang meninggal dunia sering meninggalkan harta untuk ahli waris. Jika harta tersebut belum dibagi kepada para ahli waris, ia disebut warisan belum terbagi. Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PPh, selain orang pribadi dan badan, "warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak" termasuk subjek pajak. Ketentuan ini penting karena pewaris sudah meninggal sehingga kewajiban perpajakan tidak dapat dikenakan kepada orang yang sudah wafat. Dengan menjadikan warisan belum terbagi sebagai subjek pajak, negara tetap dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang timbul dari harta peninggalan tersebut.

Penjelasan Pasal 2 UU PPh menjelaskan maksud penunjukan ini. Warisan yang belum terbagi dipandang sebagai subjek pajak pengganti agar pengenaan pajak atas penghasilan dari harta warisan tetap bisa dilaksanakan. Artinya, warisan yang belum terbagi bertindak menggantikan ahli waris dalam menjalankan kewajiban perpajakan sampai harta tersebut dibagi.

Status subjek pajak warisan

Status subjek pajak warisan mengikuti status pewaris. Apabila pewaris merupakan subjek pajak dalam negeri, warisan belum terbagi diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri; jika pewaris adalah subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, maka warisan belum terbagi juga dapat menjadi subjek pajak pengganti. Sebaliknya, jika pewaris adalah subjek pajak luar negeri yang tidak memiliki usaha tetap di Indonesia, warisan belum terbagi tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti.

Kewajiban subjek pajak warisan belum terbagi dimulai pada saat pewaris meninggal dunia. Pasal 2A ayat (5) UU PPh menyatakan bahwa kewajiban subjektif warisan belum terbagi dimulai ketika warisan muncul (saat meninggalnya pewaris) dan berakhir ketika warisan selesai dibagi. Sejak saat itu, kewajiban pajak melekat pada warisan sebagai satu kesatuan. Setelah warisan dibagikan, kewajiban perpajakan beralih kepada para ahli waris sesuai porsi masingmasing.

Perbedaan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Menjadi subjek pajak tidak otomatis berarti wajib membayar pajak. Seseorang atau entitas disebut subjek pajak karena ia berada dalam sistem perpajakan. Baru jika memenuhi syarat objektif (misalnya memperoleh penghasilan) barulah ia menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun