Pendahuluan
Hakikatnya pendidikan tersebut, membentuk, mencetak, membantu anak bangsa untuk bersama-sama secara sadar mempersiapkan mereka siap menjalani kehidupan dimasa yang akan datang. Neil deGrasse Tyson mengatakan bahwasannya sekolah me-reward nilai atau IPK, tapi sayangnya, kehidupan tidak me-reward nilai atau IPK. Jadi sedikit dijelaskan bahwasannya sekolah itu tidak terlalu memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan  seseorang. negara.Menyadari akan posisi pendidikan nasional, maka visi pendidikan sebagaimana yang tersurat dalam Penjelasan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Atas dasar visi tersebut, diharapkan pendidikan nasional dapat dijadikan suatu faktor yang sangat strategis dalam membangun bangsa Indopnesia di masa depan. Walau pendidikan memiliki posisi yang sangat strategis, pada kenyataannya kinerja pendidikan nasional masih jauh dari yang diharapkan, bahkan hampir tiada henti-hentinya beberapa anggota masyarakat menghujat sistem pendidikan nasional, di antaranya berkenaan dengan peraturan perundang-undangannya, desain kurikulum, sistem evaluasi, anggaran pendidikan, dan sebagainya. Terlepas dari persoalan yang ada di seputar praktek pendidikan nasional, bangsa Indonesia berkepentingan untuk menghadapi kompetisi global. Untuk itu sistem pendidikan nasional tetap menjadi tumpuan bangsa dan negara. Karena itulah perlu diupayakan berbagai strategi menegakkan sistem pendidikan nasional menuju masa depan Indonesia yang cerah.
Hakikat Pendidikan
Pendidikan menurut undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003, pada dasarnya merupakan sebuah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. (Dr. H. Amka, M.Si, 2019)
Dalam pendidikan, tidak mungkin ketika tidak memiliki tujuan. Proses pendidikan, merupakan sebuah perkembangan yang bertujuan. Tujuan proses perkembangan itu secara alamiah adalah kedewasaan, sebab potensi manusia yang paling alamiah adalah menuju tingkat kematangan. Tujuan tersebut dapat terwujud, jika pra kondisi alamiah dan sosial manusia mndukung dalam perkembangan tersebut, misalnya iklim, makanan, kesehatan, keamanan, relatif sesuai dengan kebutuhan manusia. (Jenilan, 2018)
Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu: tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anakanak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Beberapa penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwasannya pendidikan adalah cara atau metode yang telah di sadari untuk mempersiapkan masa depan generasi bangsa dalam bidang akademik, dan tidak lupa memberikan bimbingan untuk mencapai kedewasaannya agar dapat memberikan dampak terhadap sosial yang signifikan.
Sistem Pendidikan Nasional
Tuntutan pelaksanaan wajib belajar untuk semua anak bangsa di daerah, merupakan wewenang pemerintah daerah. Untuk melaksanakan hal tersebut tentunya pemerintah daerah perlu menyediakan dana yang cukup sebagaimana yang diminta oleh UUD 1945. Tentunya tugas pemerintah membantu pemerintah daerah dalam hal-hal yang menjadi tugas pemerintah pusat, seperti kurikulum yang menjamin kesatuan bangsa.
Kompleksitas masalah yang ada di dalam dunia pendidikan nasional memang tidak akan ada habisnya untuk di bicarakan, dan sangat menguras pikiran serta tenaga anak-anak bangsa yang memang sangat concern guna memperbaiki kondisi pendidikan nasional dari waktu ke waktu.
Prof. Quraish Shihab berpendapat bahwa sistem serta tujuan pendidikan bagi suatu masyarakat atau negara tidak dapat diimpor atau diekspor dari atau ke suatu negara atau masyarakat tersebut. Karena pendidikan memiliki ciri khas tersendiri atau pendidikan adalah "pendidikan" yang harus diukur dan dijahit sesuai dengan bentuk dan ukuran pemakaiannya, berdasarkan identitas, pandangan hidup, serta nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat atau negara tersebut. (M. Quraish Shihab, 1995)