Mohon tunggu...
ZAINAL TUNE
ZAINAL TUNE Mohon Tunggu... Wiraswasta - all wisdom all clever

zainal Tune, S.Kom

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Blud Terkait Permendagri No. 90 Tahun 2019

18 November 2021   13:54 Diperbarui: 19 November 2021   19:57 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengelolaan BLUD sesuai dengan PERMENDAGRI NO. 90 TAHUN 2019, seperti perencanaan dan penganggaran, pelaksana anggaran, pengelolaan belanja, pengelolaan barang, penentuan terif layanan, piutang dan utang, kerja sama, infestasi, sisa lebih anggaran dan defisit anggaran, serta penyelesaian keuangan dalam PERMENDAGRI NO.79 TAHUN 2018 diberikan fleksibelitas. Akan tetapi untuk mekanisme pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan peraturan kepala daerah. 

img-20211118-wa0004-61979f19c26b770684750164.jpg
img-20211118-wa0004-61979f19c26b770684750164.jpg
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dukumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran.

Untuk itu diperlukan peningkatan sumberdaya manusia dalam lingkup setiap instansi baik pemerintah atau swasta dalam pelaksanaanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun