Mohon tunggu...
ZAINAL TUNE
ZAINAL TUNE Mohon Tunggu... Wiraswasta - all wisdom all clever

zainal Tune, S.Kom

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terpaksa Dihilangkan

29 Agustus 2021   22:42 Diperbarui: 14 September 2021   17:20 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semenjak tahun 2011 tanggal 30 Agustus di tetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional. Tanggal 30 Agustus ini ditetapakan untuk masyarakat dunia mengingah bahwa pernah terjadi kejahatan kemanusiaan luar biasa pernah terjadi di seluruh belahan dunia.

Kejahatan penghilangan paksa paling banyak dilakukan oleh penguasa terhadap siapa saja yang berlawanan dengan kekuasaan baik secara perorangan atau kelompok.

Bagaimana kejahatan penghilangan paksa dan penyelesaiannya di Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya

Di Indonesia kejahatan kemunusiaan (penghilangan Paksa) paling banyak dilakukan di era kepemimpinan orde baru, hampir terjadi diseluruh wilayah Indonesia, kejadian penghilangan paksa berkelanjutan hingga saat-saat reformasi 1998.

Bagaimana dengan penyelesaiannya ?

Sanagat sedit harapan terbukanya tabir kejahan kemanusiaan satu ini, disebabkan karena melibatkan tokoh-tokoh besar dalam kekuasaan.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun