Mohon tunggu...
Zaid Makruf
Zaid Makruf Mohon Tunggu... Marketing -

Kelahiran Magelang. Pernah kuliah di Fisipol UGM Jogja. Merantau ke Jakarta. Bekerja sebagai marketer. Ayah dari Zidan dan Danis. Sekarang tinggal di Tangerang. The meaning of life is to give life meaning.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Parlemen "Bayangan" (Shadow Parliament)

22 Oktober 2016   20:41 Diperbarui: 22 Oktober 2016   20:58 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : jagokata.com

Dipersembahkan untuk anak muda dan mahasiswa Indonesia dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2016

Korupsi di Indonesia adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi dilakukan oleh oknum pejabat dari tingkat bawah hingga atas. Dari oknum Kepala Desa, Camat, Kepala Dinas, Bupati/Walikota, Gubernur, Pejabat Eselon, Menteri, bahkan Jenderal Polisi, Hakim, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua DPR yang lama mundur gara-gara kasus “papa minta saham” karena terindikasi kolusi Ijin Freeport. Para pejabat melakukan korupsi di negeri yang sebagian besar rakyatnya masih miskin. Inilah Paradoks Indonesia.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 74 orang politikus terlibat korupsi pada tahun 2007-2014 (Tempo, 15 April 2014).1 Hingga sekarang, terdapat 7 orang anggota DPR periode 2014-2019 yang terbukti korupsi (Kompas, 30 Juni 2016).2 Tak heran jika kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR, lembaga DPR dan partai politik jatuh pada titik nadir. Partai politik adalah sumber kader politik yang menempatkan wakilnya di DPR dan jabatan politis pada menteri.

Survei terbaru SMRC (2016)3, menunjukkan bahwa partai politik sebagai lembaga yang paling rendah mendapatkan kepercayaan publik (52%). DPR sebagai lembaga yang menampung kader partai politik juga memperoleh nilai rendah (55%). Persentasenya jauh di bawah TNI (89%), Presiden (83%) dan KPK (82%).

Bagi kita, tentu ada rasa marah, kesal dan sedih. Bagaimana bisa oknum wakil rakyat memperkaya diri dengan cara-cara kotor. Selama ini kita dipertontonkan dengan kasus korupsi, kolusi proyek, rekayasa dana aspirasi, jalan-jalan ke luar negeri berkedok studi banding, penggunaan fasilitas negara untuk keluarganya hingga kegaduhan politik antar fraksi di DPR. Terdapat juga produk perundang-undangan yang dinilai belum pro-rakyat. Padahal mereka dipilih agar amanah memperjuangkan aspirasi rakyat. Apakah kita akan diam saja?

Saatnya anak muda mengambil peran. Jangan tinggal diam! Percuma jika hanya menggerutu atau menghujat anggota DPR yang tidak bekerja dengan benar. Itu tidak akan mengubah kondisi bangsa. Kalau dibiarkan, maka mereka makin bebas berkuasa. Bahkan, memakai kekuasaan demi kepentingan pribadi atau golongan.

Wahai anak muda…Indonesia membutuhkan kita! Kita sudah melangkah jauh. Kita sudah melihat banyak. Tapi masih banyak lagi yang harus kita lakukan. Lihatlah Sumpah Pemuda, gerakan Budi Oetomo, peristiwa Rengasdenglok, Proklamasi dan gerakan Reformasi. Semua dipelopori oleh anak-anak muda idealis dan nasionalis. Mereka ingin Bangsa Indonesia benar-benar merdeka, berdaulat, sejahtera dan berkeadilan.

Kontrol Sosial sebagai Pengawal Demokrasi

Anggota DPR perlu kita kontrol. Mereka juga manusia, bukan malaikat. Sifat dasar manusia, kadang tergoda karena iming-iming. Kadang terlena karena kenyamanan (comfort zone). Kadang lemah karena tekanan. Kadang lelah karena kalah. Kadang licik karena ada celah. Kadang salah karena khilaf. Kadang pinter tapi keblinger. Kita harus mengontrol mereka agar "bekerja keras, bekerja ikhlas dan bekerja tuntas" untuk kepentingan rakyat.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu dikontrol sehingga kebijakannya benar-benar mensejahterakan rakyat. Draft perundang-undangan yang disahkan oleh DPR dapat berasal dari pemerintah. Presiden pun memiliki hak prerogratif, misalnya memilih menteri atau mengusulkan pejabat negara lainnya. Oleh karena itu, dukungan rakyat kepada pemerintah penguasa selayaknya diikuti dengan kontrol sosial agar tidak melenceng dari tujuan kebijakan itu sendiri.

Anak muda Indonesia dapat menjadi bagian dari kontrol sosial dengan terlibat aktif dalam proses politik sebagai pengawal demokrasi di Indonesia. Salah satu cara yaitu dengan membentuk Parlemen "Bayangan" (shadow parliament) melalui media sosial atau pelembagaan inisiatif itu sendiri (apapun namanya nanti). Parlemen "Bayangan" ini bertugas mengontrol parlemen inti di DPR dan memperkuat fungsi DPR untuk mengontrol pemerintah agar bekerja dengan baik.

Media sosial sekarang ini dan diyakini di masa mendatang sebagai kekuatan riil untuk transformasi sosial. Parlemen "Bayangan" dapat menggunakan media sosial berbasis website, database, interaksi dan networking untuk mengorganisir partisipasi anak muda dalam politik dari Sabang sampai Merauke tanpa mengenal batas jarak dan waktu.

Aspirasi, kritik dan masukan anak-anak muda dapat disampaikan secara langsung kepada DPR dan pemerintah melalui pelembagaan Parlemen "Bayangan". Selama ini partisipasi anak muda baru sebatas opini atau komentar di blog, facebook, twitter atau berita-berita online. Partisipasi tersebut perlu diorganisir agar dampaknya lebih kuat untuk mendorong perubahan kebijakan publik.

Parlemen "Bayangan" bertujuan mengorganisir partisipasi anak muda Indonesia untuk memperkuat fungsi-fungsi di bawah ini :

1. Fungsi Seleksi Anggota DPR

Anggota DPR dipilih melalui Pemilu Legislatif yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Calon anggota legislatif (Caleg) diusulkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU sebelum menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) akan mengumumkan kepada masyarakat tentang profil Caleg DPR (situs KPU Pusat : www.kpu.go.id, contoh DCT Pemilu 2014) dan memberikan waktu untuk aduan masyarakat.

Parlemen "Bayangan" dapat berperan aktif dalam proses seleksi tersebut dengan melaporkan caleg yang memiliki track record tidak baik atau terdapat bukti pelanggaran hukum. Harapannya, caleg-caleg yang bertarung dan yang terpilih dalam Pemilu adalah calon-calon pemimpin yang bersih dan berkelakuan baik.

Keterpilihan anggota DPR dalam Pemilu Legislatif ditentukan oleh jumlah suara asli yang tertuang dalam rekapitulasi perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulir C1. Rekap suara tersebut sangat rentan dimanipulasi jika terjadi "persengkongkolan jahat" antara caleg dengan petugas TPS (KPPS) atau penyelenggara Pemilu di tingkat atasnya.

Parlemen "Bayangan" dapat berperan aktif menjadi saksi Pemilu dari partai, relawan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau relawan pemantau Pemilu independen. Semakin banyak saksi-saksi muda idealis yang mengawasi, maka semakin banyak bukti formulir C1 yang bisa diselamatkan.

Kemudian, Parlemen "Bayangan" dapat mengirimkan scan C1 itu melalui situs independen kawal pemilu : www.kawalpemilu.org dan melakukan pengaduan ke KPU jika terdapat perbedaan data dengan scan C1 yang di-upload di situs KPU (contoh : https://pemilu2014.kpu.go.id/).  

2. Fungsi Perumusan Undang-Undang (Legislasi)

Parlemen "Bayangan" dapat terlibat aktif dalam pembahasan perundang-undangan di DPR dengan memantau perkembangan usulan Undang-undang yang masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan pembahasannya, baik di tingkat Komisi maupun Sidang Paripurna DPR melalui situs DPR :  www.dpr.go.id atau www.wikidpr.org.

Parlemen "Bayangan" dapat menyampaikan kritik dan masukan kepada Komisi-Komisi DPR sesuai bidang tugasnya, baik secara online, bersurat resmi maupun dengar pendapat (public hearing).

3. Fungsi Penganggaran (Budjeting)

Parlemen “Bayangan” dapat terlibat aktif dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh DPR dan pemerintah dengan memantau proses penganggaran melalui situs DPR :  www.dpr.go.id dan situs Kementrian Keuangan : www.kemenkeu.go.id.

Sama halnya dengan fungsi legislasi, Parlemen "Bayangan" dapat menyampaikan kritik dan masukan kepada DPR atau pemerintah, baik secara online, bersurat resmi maupun dengar pendapat (public hearing).  

4. Fungsi Kontrol (Controlling) melalui Advokasi

Parlemen "Bayangan" dapat terlibat aktif dalam mengontrol pengambilan keputusan politik di DPR atau kebijakan pemerintah dengan melakukan advokasi jika tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Advokasi kebijakan tersebut dapat diorganisir dengan kampanye sosial melalui petisi online di situs www.change.org.

Sebagai contoh kemenangan petisi online dalam mempengaruhi kebijakan, antara lain : Petisi Anita Wahid, putri mantan Presiden Abdurahman Wahid yang akhirnya ikut mendorong DPR untuk menunda pengesahan revisi RUU KUHP karena terdapat usaha-usaha pelemahan KPK.

Selanjutnya, Petisi Perludem yang akhirnya mendorong keputusan DPR untuk menetapkan Pilkada Langsung. Kemudian, petisi masyarakat yang mendorong Setya Novanto mundur dari Ketua DPR karena kasus "papa minta saham” serta penghentian kasus kriminalisasi Abraham Samad (mantan Ketua KPK) dan Bambang Widjojanto (mantan Komisioner KPK). 

Parlemen "Bayangan" juga harus siap turun ke jalan untuk melakukan aksi atau demonstrasi secara cerdas dan damai. Aksi merupakan teknik kampanye sosial untuk menyuarakan aspirasi secara langsung, mempengaruhi masyarakat untuk ikut terlibat, menarik perhatian media untuk publikasi dan memberikan social pressure kepada sasaran aksi. Gerakan aksi yang dicontohkan oleh Martin Luther King dan Mahatma Gandhi dapat menjadi pembelajaran.       

Melembagakan Parlemen "Bayangan"

Pelembagaan Parlemen "Bayangan" dapat dilakukan oleh anak-anak muda Indonesia dengan membentuk organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepemudaan. Ormas atau LSM tersebut akan mengorganisir anak muda Indonesia dalam gerakan perubahan, baik melalui media sosial maupun bertemu langsung dengan institusi DPR atau pemerintah.

Target utama yang harus disasar oleh Parlemen "Bayangan" adalah mahasiswa. Mereka merupakan calon-calon pekerja dan pemimpin di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (PNS), staf atau tenaga ahli DPR/DPRD, perusahaan swasta, wirausaha, dll yang berhubungan dengan bidang tugas Komisi-Komisi DPR atau Kementrian.

Diharapkan selain belajar teori di kampus, mereka juga belajar kebijakan publik yang akan selalu bersinggungan ketika bekerja riil di lapangan. Bahkan, sekarang ini banyak terbentuk ikatan, forum atau organisasi mahasiswa se-profesi di level nasional.

Mereka berhak menyuarakan aspirasi dalam pengambilan keputusan politik. Bukan tidak mungkin, kedepan akan banyak anak muda idealis masuk partai politik atau menjadi anggota dewan menggantikan layer generasi tua yang sudah tidak produktif.

Sumber Foto : Dokumen Pribadi
Sumber Foto : Dokumen Pribadi
Saat ini, Pemuda Indonesia berjumlah sekitar 25% dari total penduduk Indonesia atau 62,5 juta orang. Bayangkan jika 10% saja bisa diorganisir dalam gerakan Parlemen "Bayangan”, maka kontrol sosial semakin kuat, demokrasi berjalan lebih baik, kebijakan DPR dan pemerintah lebih pro-rakyat sehingga kemajuan Indonesia menjadi sebuah keniscayaan.

Jangan pernah putus asa terhadap kondisi bangsa yang masih mengalami banyak problematika. Ini menjadi tantangan kaum muda untuk berkontribusi positif. Anak-anak muda Indonesia pernah mencetak sejarah perubahan besar. Saatnya kita tunjukan kembali.*

Bahan Rujukan :

https://m.tempo.co/read/news/2014/04/15/078570877/kpk-74-anggota-dpr-ter...

http://nasional.kompas.com/read/2016/06/30/09330271/putu.sudiartana.angg...

http://www.saifulmujani.com/highlight/4246

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun