Mohon tunggu...
Zahrotul Aini
Zahrotul Aini Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Pemberantasan Korupsi

3 Mei 2019   01:01 Diperbarui: 3 Mei 2019   01:27 3241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh seorang pejabat demi mendapatkan keuntungan pribadi. Sedangkan menurut Robert Klitgaard,  pengertian korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana tujuannya untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

Tindak pidana korupsi bukanlah tindak pidana baru di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Istilah tindak pidana korupsi sendiri itu telah digunakan sejak diberlakukannya peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/013/1950. 

Namun perbuatan korupsi yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia pada hakikatnya telah dikenal dan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini terbukti dengan diadopsinya beberapa ketentuan hukum pidana dalam KUHP menjadi delik korupsi.

Sejarah pemberantasan korupsi yang cukup panjang di Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan politik yang sangat besar dan serius dari pemerintah yang berkuasa. 

Politik pemberantasan korupsi itu sendiri tercermin dari peraturan perundang-undangan yang dilahirkan pada periode pemerintahan tertentu. Lahirnya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sesungguhnya tidaklah cukup untuk menunjukkan keseriusan atau komitmen pemerintah. 

Perlu lebih dari sekedar melahirkan suatu peraturan perundang-undangan, yaitu menerapkan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang dengan cara mendorong aparat penegak hukum yang berwenang untuk memberantas korupsi dengan cara-cara yang tegas, berani, dan tidak pandang bulu.

Keberadaan undang-undang pemberantasan korupsi hanyalah satu dari sekian banyak upaya pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh. Di samping peraturan perundang-undangan yang kuat, juga diperlukan kesadaran masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 

Kesadaran masyarakat hanya dapat timbul apabila masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman akan hakikat tindak pidana korupsi yang diatur di dalam undang-undang. Untuk itu sosialisasi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai delik korupsi yang diatur di dalamnya, perlu terus dilakukan secara simultan dan konsisten. 

Pengetahuan masyarakat akan delik korupsi mutlak diperlukan mengingat ketidaktahuan akan adanya peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab hukum.

Berbagai upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh pemerintah sejak kemerdekaan, baik dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada maupun dengan membentuk perundang-undangan yang baru yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Di antara peraturan perundang-undangan yang pernah disunakan untuk memberantas tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:

  • Delik korupsi dalam KUHP.
  • Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/013/1950.
  • Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • TAP MPR No.XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  • Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  • Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang No.7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
  • Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2000 tentang Peranserta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupi.

Korupsi dirumuskan ke dalam tujuh bentuk tindak pidana, yaitu:

  • Merugian keuangan dan perekonomian negara
  • Suap menyuap-gratifikasi
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemalsuan
  • Pemerasan
  • Perbuatan curang
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun