Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Upaya Pemberantasan Korupsi

3 Mei 2019   01:01 Diperbarui: 3 Mei 2019   01:27 3241 1
Korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh seorang pejabat demi mendapatkan keuntungan pribadi. Sedangkan menurut Robert Klitgaard,  pengertian korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana tujuannya untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun