Mohon tunggu...
Muhammad Asep Zaelani
Muhammad Asep Zaelani Mohon Tunggu... Relawan - Pekerja Sosial Perusahaan, NU dan Gusdurian

Hanya manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal ISO 26000 sebagai Panduan Implementasi CSR

16 Oktober 2017   10:59 Diperbarui: 17 Oktober 2017   18:29 8409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesadaran akan pentingnya praktek bisnis yang lebih beretika semakin banyak mendapatkan dukungan. Hal ini didorong oleh berbagai bukti empiris bahwa praktek bisnis yang tidak mengindahkan etika tidak akan bertahan lama. Sehingga CSR sebagai perwujudan nyata dari etika bisnis semakin banyak dilaksanakan oleh kalangan dunia usaha. Namun dalam prakteknya, CSR yang dilaksanakan selama ini masih jauh dari apa yang diharapkan.

Kenapa hal ini bisa terjadi? Ada beberapa faktor penyebabnya. Pertama, kebijakan perusahaan yang masih setengah hati dalam melaksanakan CSR. Kedua, kurangnya tenaga terampil yang kompeten dan berpengalaman. Ketiga, belum adanya regulasi pemerintah yang mengatur secara utuh mengenai panduan pelaksanaan CSR. Keempat, pemahaman masyarakat yang masih mempersepsikan CSR sebagai bantuan perusahaan. 

ISO 26000

Pada tahun 2004, ISO (InternationalOrganization for Standardization) sebagai lembaga induk dunia yang bertugas untuk membuat berbagai macam standardisasi industrial dan komersial berinisiatif untuk mengundang perwakilan berbagai negara anggotanya untuk membuat standar panduan pelaksanaan CSR.

Dibentuklah semacam tim kerja (working group) yang bertugas untuk merumuskan konsepnya, sampai akhirnya pada tahun 2010 secara resmi diterbitkan sebuah panduan dan standardisasi CSR yang diberi nama ISO 26000 : Guidance Standart on Social Responsibility. Indonesia sebagai salah satu negara anggota ISO ikut menyepakati adanya standar ini.

Namun berbeda dengan berbagai standar ISO lain yang bersifat baku dan mengikat, ISO 26000 hanya berupa standar panduan teknis bagi perusahaan/organisasi yang ingin melaksanakan tanggungjawab sosialnya. ISO 26000 bersifat sukarela dan tidak mengikat. Artinya perusahaan masih diperbolehkan untuk ikut mengembangkan program CSRnya yang disesuaikan dengan kondisi obyektif internal maupun eksternal perusahaan. Oleh karena itu tidak ada satupun lembaga yang ditunjuk secara resmi untuk melakukan sertifikasi ISO 26000. 

Secara garis besarnya ISO 26000 terbagi kedalam tujuh klausul pembahasan yaitu : 1) ruang lingkup, 2) istilah dan definisi, 3) memahami tanggungjawab sosial, 4) prinsip-prinsip tanggungjawab sosial, 5) praktek dasar tanggung jawab sosial, 6) subyek tanggungjawab sosial, dan 7) integrasi tanggungjawab sosial kedalam organisasi perusahaan.

Dalam ISO 26000, pelaksanaan CSR tidak hanya dilakukan oleh korporasi saja, namun bisa dilakukan oleh lembaga/organisasi yang lainnya. Sehingga kemudian muncul istilah SR (Social Responsibility). Adapun definisi Social Responsibility menurut ISO 26000 adalah tanggungjawab suatu organisasi atas dampak keputusan dan kegiatannya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup yang diwujudkan melalui perilaku yang transparan dan etis yang memberi kontribusi ke pembangunan berkelanjutan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, mempertimbangkan harapan-harapan stakeholders sejalan dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta konsisten dengan perilaku dan norma internasional yang diintegrasikan ke seluruh sendi organisasi dan dilaksanakan dalam kaitan dengan semua itu.

Dengan mengacu kepada ISO 26000, perusahaan tidak bisa seenaknya dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Perusahaan dituntut untuk memperhatikan prinsip-prinsip yang terdapat dalam klausul ke 4 ISO 26000 yaitu : adanya akuntabilitas, transparansi, perilaku etis, menghormati kepentingan para stakeholders, menghormati supremasi hukum, menghormati norma-norma dan perilaku internasional dan menghormati hak asasi manusia.

Disamping itu pada prakteknya, perusahaan harus bisa mengintergrasikan prinsip-prinsip tadi kedalam klausul ke 6 yang memuat tentang subyek utama tanggung jawab sosial yaitu Hak asasi manusia, Praktik perburuhan, Lingkungan hidup, Praktik-praktik operasional yang adil dan jujur, Isu-isu konsumen, Pelibatan dan pengembangan komunitas.

Sebenarnya tidak ada isu baru dalam ISO 26000 ini, isinya hanya menjabarkan secara lebih detail tentang konsep dasar CSR dalam teori triple bottom line (profit, planet dan people). Di ISO 26000 justru semakin mempertegas bahwa dimensi CSR tidak hanya menyangkut soal harus adanya keberpihakan perusahaan terhadap pengembangan masyarakat, namun juga dengan mempertimbangan harapan pemilik perusahaan, karyawan perusahaan, pemerintahan, ketaatan terhadap regulasi dan juga kelestarian lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun