Mohon tunggu...
Ihza Miftahul Huda
Ihza Miftahul Huda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Zaaa

Holla!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktek Pancasila Dalam Perilaku Korupsi

18 Januari 2022   05:38 Diperbarui: 18 Januari 2022   05:39 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sila ketiga yang berbunyi "Persatuan Indonesia" yang memiliki makna bahwa kedudukan masyarakat/rakyat itu sama di depan mata hukum tanpa membeda-bedakan serta mendapat perlakuan yang sama di depan hukum sehingga, dengan melakukan korupsi berarti sama saja telah melanggar sila ini. Korupsi merupakan tindakan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat sehingga hal tersebut akan membuat rakyat merasa menjadi terintimidasi dan tidak peduli lagi terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Lama kelamaan, hal ini akan membuat Indonesia menjadi tidak harmonis. Sila ketiga memiliki esensi bahwa setiap tindakan yang dilakukan individu dapat memberi dampak pada individu lainnya sebagai makhluk sosial. Oleh karenanya Indonesia menolak individualisme yang dapat menjadi cikal bakal lahirnya korupsi. Sila ketiga juga menanamkan pesan agar bangsa Indonesia harus bersatu memerangi hal-hal buruk, termasuk korupsi.

Sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyahwarataan Dan Perwakilan" sila keempat menyampaikan pesan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan penuh hikmat dan kebijaksanaan. Tidak bisa secara sporadis dan orang perorang. dengan melakukan tindakan korupsi berarti kita juga telah melanggar sila keempat ini karena sila ini mengandung makna untuk bermusyawarah dalam melakukan dan menentukan segala sesuatu agar tercapainya keputusan bersama yang berdampak baik bagi Indonesia. Tetapi, dengan korupsi itu sama saja telah melakukan tindakan dengan keputusan sendiri dan hal itu tidak baik karena dalam menentukan dan melakukan segala sesuatu haruslah berdasarkan keputusan bersama karena Indonesia sangat menjunjung tinggi musyawarah. Jika melakukan tindakan korupsi berarti sama saja telah meremehkan kekuatan musyawarah dan hal itu akan membuat negara menjadi terpecah belah. Dalam upaya pemberantasan korupsi ataupun penegakkan hukum atas tindakannya keputusan yang diambil harus mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini Pancasila mengajarkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan artinya tidak perlu dibutuhkan semua elemen bangsa ini dapat mengatasi masalah apapun dalam menghadapi masalah nasional termasuk korupsi.

Sila kelima yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" Kita tahu Indonesia adalah Negara hukum. Semua perkara yang terjadi di Indonesia harus diputuskan secara adil dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun realitanya penegakan hukum di Indonesia belum seadil yang diharapkan. sebagai perbandingan Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun berinisial AAL yang mencuri sandal milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap rasanya tak sebanding dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor yang dihukum hanya 1,5 tahun. Itu pun sewaktu di dalam jeruji besi pelaku korupsi dalam menikmati penjara versi hotel bintang 5 yang dilengkapi dengan fasilitas hotel bintang 5 seperti yang dirasakan oleh Artalyta Suryani yang tersandung kasuspenyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2008 silam. adanya korupsi berarti telah melakukan tindakan yang melenceng dari sila ini karena sila ini memiliki makna yaitu adil terhadap sesama dan menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dengan tindakan korupsi menunjukan ketidakadilan antar pemerintah dan masyarakat. Bukan hanya itu juga ketidakadilan terhadap negara sendiri karena telah menggunakan sesuatu yang bukan haknya untuk dijadikan kenikmataan bagi diri sendiri tanpa memikirkan tujuan awalnya hal tersebut dilakukan.

Dari penjabaran tersebut kita dapat mengetahui bahwa Korupsi merupakan salah satu penyakit yang sudah sangat susah untuk dihilangkan di negeri Indonesia ini. Karena adanya korupsi ini memberikan dampak kepada berbagai aspek seperti korupsi dapat menghambat pembangunan, ekonomi, dan semakin lemahnya karakter bangsa Indonesia. Maka dari itu untuk menghadapi korupsi ini, masyarakat Indonesia harus semakin memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kepribadian dan dalam kehidupan sehari[1]hari. Setiap orang yang memiliki dan memahami agama yang mereka anut pasti akan sangat menolak terhadap perbuatan korupsi tersebut, karena dapat sangat merusak nilai keadaban dan keadilan. Karena sejatinya kita sebagai makhluk tuhan yang diharuskan untuk memiliki nilai kemanusiaan agar tidak mudah untuk mengambil yang bukan haknya. Dan korupsi ini juga dapat menjadikan kurangnya kepercayaan kepada para pemimpin. Dengan adanya korupsi ini dari sisi keadilan sosial di negara nya juga memang sangat tidak diperbolehkan karena akan terciptanya kesenjangan sosial seperti kelas atas dan kelas bawah, yang menjauhkan cita-cita dari negara Indonesia sendiri yaitu negara yang adil dan makmur. Pengimplementasian sila-sila Pancasila dari 1-5 ini terdapat kepada berbagai aspek seperti ruang lingkup yang terdekat saja yaitu keluarga, dan masyarakat. dan ruang lingkup yang besar yaitu negara maupun pemerintah dan institusi pendidikan. Semua aspek tersebut akan berupaya sekuat dan sebisa mereka untuk memberantas tindak korupsi ini. dan perlu diadakan apresiasi terhadap personal maupun lembaga yang sudah dapat memberantas tindak korupsi ini. sehingga dapat menjadikan teladan bagi seluruh rakyat di Indonesia. tindakan korupsi juga merupakan tindakan yang sangat fatal bagi negara, terutama tindakan korupsi juga telah melanggar dan menyeleweng dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Dengan menyelewengnya tindakan korupsi terhadap nilai-nilai luhur Pancasila itu menyebabkan kondisi negara kita semakin bertambah buruk dan banyaknya terjadi kegaduhan-kegaduhan yang sangat parah. Maka dari itu, kita haruslah melakukan segala sesuatu sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, terutama bagi para pejabat agar ketika melakukan sesuatu tidak menimbulkan penyelewengan-penyelewengan yang berdampak buruk bagi negara. Fenomena diatas menggambarkan bagaimana perspektif Pancasila tarhadap budaya korupsi sangat memprihatikan dengan realita yang terjadi di kehidupan bermasyarakat. Untuk itu kita sebagai bangsa yang baik harus mengimplementasika secara baik dan benar Pancasila sebagai pedoman berperilaku. Terutama dalam permasalahan korupsi, kita harus menanamkan prinsip bahwa korupsi sama hal yang pelanggaran terhadap Pancasila yang pandangan hidup bangsa ini.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun