Mohon tunggu...
Ihza Miftahul Huda
Ihza Miftahul Huda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Zaaa

Holla!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktek Pancasila Dalam Perilaku Korupsi

18 Januari 2022   05:38 Diperbarui: 18 Januari 2022   05:39 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Pancasila terdapat lima sila yang dimana setiap sila-sila itu memiliki arti yang berbeda tetapi memiliki tujuan yang satu yaitu menciptakan dan mewujudkan cita-cita negara Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan bahwa korupsi merupakan salah 1 penyelewangan yang marak terjadi di Indonesia. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan negara tetapi hal itu juga telah melanggar ideologi dan prinsip terhadap Pancasila. Dengan menyelewengnya tindakan terhadap Pancasila hal tersebut akan membuat cita-cita yang didambakan oleh negara dan bangsa lama kelamaan akan menjadi hancur. Maka dari itu terdapat hal penting dalam tindakan korupsi terhadap Pancasila yaitu dengan kita melakukan tindakan korupsi kita sama saja telah menghancurkan Pancasila yang telah susah payah dibuat oleh pendiri bangsa kita yang berjuang mati-matian. Bila melihat sejumlah data terkini mengenai riset corruption perception index serta sejumlah kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan mulai dari menteri hingga kepala daerah semestinya persoalan korupsi ini menjadi salah satu hal yang menjadi national interest bagi bangsa Indonesia.

Dengan cara pandang demikian, seluruh pemangku kepentingan semestinya memiliki komitmen yang sama dalam pencegahan dan penindakan korupsi khususnya di ruang lembaga publik. Jika konsisten dengan cara pandang tersebut, tentu tidak akan melahirkan polemik di tubuh KPK, tak terkecuali dalam urusan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang belakangan membuat gaduh publik itu.
Dalam konteks ini, Pancasila harus ditempatkan pada porsi yang tepat sebagai perangkat nilai untuk melawan tindakan korupsi baik di internal penyelenggara pemerintahan maupun di eksternal pemerintahan. Pancasila sebagai perangkat nilai yang bersih dan yang membersihkan korupsi.

Pancasila tidak sekadar menjadi jargon para penyelenggara pemerintahan. Apalagi hanya sekadar menjadi konten unggahan di media sosial lembaga-lembaga negara. Semestinya Pancasila telah melampaui hal yang artifisial, jargon dan materi kampanye.Jargon "Saya Indonesia, Saya Pancasila" yang pernah menjadi materi kampanye para pejabat di negeri ini menjadi tak bermakna. Di saat yang bersamaan masih terjadi praktik korupsi seperti kasus dana bantuan sosial, korupsi kebijakan impor benur, hingga kasus suap jual beli jabatan di lembaga pemerintahan.

Saat ini dibutuhkan konstekstualisasi nilai Pancasila untuk melawan korupsi khususnya di internal penyelenggara pemerintahan. Pancasila harus naik kelas dari sekadar konten bergeser menjadi perangkat nilai untuk melawan korupsi. Saatnya mengimplementasikan "Saya Pancasila. Saya Antikorupsi!" bukan "Saya Pancasila, Saya Korupsi".

Kedudukan Pancasila hakikatnya menjadi sumber etik bagi penyelenggara pemerintahan dalam mengelola administrasi pemerintahan di berbagai tingkatan. Karena secara faktual Pancasila menjadi cita hukum yang sifatnya konstitutif maupun regulatif. (Hamid S Attamimi, 1991).

Setiap lelaku penyelenggara pemerintahan yang secara formal diwujudkan melalui produk regeling maupun beshcikking baik yang bersifat atribusian maupun delegasian, maupun tindakan pemerintahan baik terikat maupun yang tidak terikat (freies ermessen) harus dalam koridor etik Pancasila.


Sebagai landasan etik dalam pengelolaan pemerintahan, Pancasila secara operasional menjadi koridor dalam setiap pengambilan kebijakan publik. Lima sila yang tertuang dalam Pancasila menjadi basis nilai yang diwujudkan dalam kebijakan yang berdimensi luas bagi publik.

Lebih dari itu, setiap penyelenggara pemerintahan secara personal semestinya menginternalisasi nilai Pancasila dalam lelaku kehidupan sehari-hari baik dalam ruang privat maupun ruang publik.

Setiap sila yang terdapat dalam Pancasila secara operasional dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Secara sistemik, pikiran dan tindakan penyelenggara pemerintahan tentu harus didasari pada nilai-nilai ketuhanan yang universal.

Jika nilai-nilai ketuhanan menjadi pemandu dalam setiap tindakan penyelenggara pemerintahan, secara determinan tindakan koruptif akan dapat dicegah dan dihindari. Nilai ketuhanan tentu tidak direduksi, disimplifikasi dan dimanipulasi dengan simbolisasi agama semata.
Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini mengajarkan agar semua rakyat Indonesia taat dalam beragama sesuai dengan agama yang dianut. Dalam ajaran beragama tidak ada agama yang mebenarkan umatnya untuk mencuri, serakah. Korupsi sama halnya dengan mencuri, mencuri uang rakyat. Dan pastinya merupakan hal yang bertentangan dengan ajaran beragama.

Sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab" sila ini memiliki makna untuk memperlakukan sesama manusia sebagai mana mestinya dan melakukan tindakan yang benar, bermartabat, adil terhadap sesama manusia sebagaimana mestinya. Sebagai manusia Indonesia kita harus mampu menem-patkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi melanggar nilai-nilai persatuan yang sudah dimiliki bangsa ini sejak jaman peradaban kerajaan. Sebagai manusia Indonesia yang memiliki amanah sudah menjadi kewajiban untuk menjalankan tugas yang diberikan negara bukan mempermainkan tanggung jawab demi memperkaya ataupun memperoleh kenikmatan tanpa memikirkan yang lain. Sekecil apapun tindakan korupsi itu jika bukan mengedepankan kepentingan negara, akan ada potensi perpecahan baik ditingkat lembaga, wilayah daerah maupun nasional. Pemberantasan korupsi seharusnya adalah upaya tegas berbentuk persatuan lembaga-lembaga penegak hukum, anggota masyarakat dan pemerintah. Dengan melakukan korupsi, berarti sama saja telah melangggar sila kedua ini karena telah melakukan tindakan yang memperlakukan kekuasaan dan kedudukan sebagai tempat untuk mendapatkan hal yang diinginkan demi kebahagiaan diri sendiri dan juga membuat orang lain menjadi rugi karena tindakan korupsi tersebut . dalam sila ke 2 juga tertanam nilai bahwa jika seseorang melakukan korupsi, maka orang itu sama saja telah menodai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Korupsi dikatakan melanggar sila kedua karena menyebabkan kemiskinan di Indonesia. Bagaimana tidak, uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum digunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya mengakibatkan stratifikasi sosial yang begitu tampak kehidupan bangsa ini. Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun