Mohon tunggu...
Yuza  Diana
Yuza Diana Mohon Tunggu... Jurnalis - Manjadda wajadda

Manjadda wajadda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nikah Dulu atau Bahagiakan Orangtua?

11 Desember 2019   09:55 Diperbarui: 11 Desember 2019   10:12 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Nikah dulu atau bahagiakan orangtua.

Siapa yg tidak ingin menikah?

Rasanya tidak ada,menikah adalah suatu proses dalam kehidupan kita yg akan dilewati namu sering muncul pertanyaan yg mengusik, "kapan kita akan menikah"?

Bahagia kan orang dulu atau menikah dulu?

Pasti banyak diantara kamu yang dibuat dilema. Dengan krisis pemikiran seperti itu,memasuki usia 20an sudah bangak untuk memutuskan menikah baik itu perempuan maupn laki laki, untuk wanita umur 20 adalah hal yang matang untuk sebuah pernikahan. Bagi laki laki umur 20 ada sebahagian yg berpikir untuk meniti karir terlebih dahulu(mapan) dan ada juga sebahagian laki laki umur 20 yg bepikir adalah umur yg pas untuk menikah,banyak semple yg kita ambil dilpangan dan pengalaman anak anak atau teman teman saya yg baru lulus SMA memeutuskan untuk menikah, namun mungkin kamu dalam hati bertanya karena keputusan teman atau sahabat kamu itu kok berani sih nikah muda?

Jodo memang tidak ada yg tau dan duga siapa dan kapan datangnya, kebanyakan wanita selalu memasang standar tinggi untuk seorang pria salah satunya harus mapan atau pns.alih alih untuk mendapatkan kehidupan enak yang bahagia para wanita selalu berpatokan kemapanan itu adalah sebuah materi dari calon pasangan nya.

Urusan orantua untuk pernikahan

Ambil orang tua untuk masa depan anaknya, sungguh banyak dan baik tetapi mereka tidak terlalu mememtingkan igo dalam memebntuk karakter dan masa depan anak anak mereka seperti menikah,stady dan karir,

Menikah, menikah dalam hukum islam adalah sunnah mua'akad jadi, jika seorang anak sudah mengatakan ingin menikah kepada orangtua nya. Maka hukumnya wajib bagi orang tua untuk menikah kan anaknya.

Berdasarkan syariat islam dalam tuntunan cara pernikahan yg benar maka hukum menikah digolong kan dalam lima kategori yaitu wajib, sunnah, haram, dan mubah, hukum pernikahan tersebut dikategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah.

Sebagaiman dijabarkan dalam penejelasan berikut ini, 1.wajib pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan membangun sebuah rumah tangga atau menikah serta ia tidak dapat menahan dirinya dari hal hal yg dapat menejrumuskan nya keperbuatan zina.orang tersebut wajib hukumnya melaksanakan pernikahan karena dikhawatirkan jika ia tidak menikah melakukan perbuatan yang dilarang islam.

2.sunnah. berdasarkan pendapat para ulama hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yg mampu menjerumuskan nya dalam perbuatan zina dengan kata lain seseorang hkumnya sunnah utuk menikah jika ia tidakkhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah. Meskipun demikian, agama islam .

3. Haram peenikahan dapat menjadi haram hukumnya jika dilakasanakan oleh seseorang yg tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupan rumah tangga dan jika menikah akan dikhawatirkan menelantarkan istrinya. Berapa jenis pernikahan juga diharamkan dalam pernikahan misalnya pernikahan dengan mahrom, atau pernikahan beda agama.

4.makruh pernikahan makruh hukumnya jika dilaksanakan meskipun in memiliki keinginan untuk menikah tetapi tidak memiliki keinginan untuk tekad yg kuat untuk memiliki kewajiban suami terhadap istri baik itu sebaliknya.

5. Mubah suatu pernikahan hukumnya mubah atau boleh dilaksanakan jika seseorang hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan untuk bertujuan rumah tangga sesuai syariat islam namu ia juga dikhatirkan menelantarkan pasangan nya,

Arrum ayat 21

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun