Mohon tunggu...
Khoirul Mustakim
Khoirul Mustakim Mohon Tunggu... Guru - Guru Sejarah

Menyukai kegiatan travelling dengan biaya murah, tertarik dengan segala sesuatu terkait sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perempuan Perokok: Sebuah Kajian tentang Emansipasi pada Masyarakat Jawa Abad 20

3 Desember 2022   10:38 Diperbarui: 3 Desember 2022   10:42 1190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret wanita Jawa yang sedang merokok duduk di tangga sebuah rumah. Ca. 1919-1930.  ðŸ“·: Wereldmuseum - Wijdnand Elbert Kerkhoff. Instagram:/potolawas

Latar Belakang

Sedikit sejarah rokok di Jawa, masyarakat Jawa mulai mengenal rokok ketika Belanda datang ke Indonesia dan menjalankan praktik tanam paksa dengan memerintahkan rakyat menanam tanaman komersil yang laku di pasar Internasional, seperti kopi, tebu, dan tembakau. Perkenalan masyarakat jawa dengan tembakau menjadikan sebuah kreatifitas bagi masyarakat Jawa yang ingin menikmati rokok dengan murah, karena harga rokok cerutu pada masa itu tidak dapat dijangkau oleh rakyat kecil. Masyarakat jawa mencampurkan rokok dengan bumbu lokal (uwur, klembak, menyan, dan belakangan di campur cengkeh), yang akhirnya berkembang menjadi rokok kretek pada saat ini.

Merokok adalah membakar tembakau yang kemudian dihisap asapnya, baik menggunakan rokok batangan maupun menggunakan pipa, rokok adalah gulungan tembakau yang dibungkus oleh daun nipah atau kertas (Poerwadarminta, 1983). Kebiasaan merokok telah ada sejak dahulu dan terus berlanjut sampai saat ini seiring dengan perkembangan Industri yang semakin modern. Masyarakat dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, kebiasaan merokok pada suku Indian ini tujuannya lebih kepada keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh.

Merokok bagi masyarakat Jawa awalnya adalah perilaku mengikuti orang-orang Belanda dan bangsawan keraton akan tetapi masyarakat Jawa lebih memilih rokok mereka sendiri dengan menciptakan sebuah perubahan kecil pada rokok para kaum bangsawan yang cenderung mahal masa itu dan berkembang menjadi rokok kretek hingga saat ini. Merokok telah masuk dalam setiap sendi kehidupan masyarakat Jawa, dari acara yang sangat sederhana yang mengundang sedikit orang seperti Sukuran sampai acara formal besar seperti acara perkawinan, rokok harus selalu disediakan. Rokok seakan-akan mampu menghapuskan stratifikasi sosial pada saat masyarakat menikmati rokok bersama-sama.

Kaum laki-laki Jawa bebas merokok sejak masa penjajahan Belanda sampai dengan saat ini namun dewasa ini banyak regulasi pemerintah yang melarang perokok menyalakan rokok di semua tempat, fasilitas-fasilitas umum selalu melarang para perokok untuk menyalakan rokoknya. Hal ini berbanding terbalik dengan para perempuan yang merokok, para perempuan ini seakan mendapat sebuah status baru jika mereka merokok di tempat umum, perempuan yang merokok akan selalu dicap sebagai perempuan nakal, dan sebagainya.

Permasalahan terhadap perempuan yang merokok, pada kenyataannya baik di Jawa maupun di Eropa, merokok bukanlah monopoli pihak kaum laki-laki, walaupun sering terdapat kesan bahwa merokok bagi perempuan Jawa adalah pengaruh dari gaya hidup modern. Sesungguhnya tradisi merokok di kalangan perempuan Jawa sudah terjadi sejak cukup lama. Merokok adalah hak individual. Di negeri dengan sistem patriarkal yang melekat dalam keseharian masyarakatnya, tidak mudah bagi perempuan untuk mengekpsresikan diri. Ada banyak hal yang kemudian menjadi tidak pantas dilakukan perempuan. Perempuan ini seakan-akan berada dalam satu ruang yang memiliki garis demarkasi antara yang pantas dan tidak pantas dilakukan. Banyak hal yang tidak pantas dilakukan perempuan itu bisa dengan leluasa dilaksanakan lelaki tanpa ada pandangan buruk terhadapnya, seperti merokok misalnya. Saat ini emansipasi telah benar-benar terjadi di Jawa abad ke-19 ataukah hanya sekedar wacana yang selalu dibicarakan oleh masyarakat Jawa sepeninggal R.A Kartini tiada, Sepatutnya dikaji lebih lanjut tentang arti emansipasi pada masyarakat Jawa abad ke-20, terutama terhadap para perempuan yang merokok.

Pembahasan

Emansipasi yaitu pembebasan dari perbudakan, persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat (Sugihastuti, 2009:58). Emansipasi berasal dari bahasa Latin "emancipatio", artinya adalah pembebasan dari tangan kekuasaan. Di zaman Romawi dahulu, istilah ini dipakai terhadap upaya seorang anak yang belum dewasa agar lepas dari kekuasaan orang tua mereka dengan maksud untuk mengangkat derajat atau haknya.[1]

 Istilah itu secara luas digunakan untuk menggambarkan berbagai upaya yang dilakukan untuk memperoleh persamaan derajat atau hak-hak politik, lazimnya digunakan bagi kelompok yang tak diberi hak secara spesifik, atau secara lebih umum dibahas dalam hal-hal berkaitan masalah persamaan derajat. Dalam perkembangannya, istilah ini kemudian lebih sering dikaitkan dengan emansipasi perempuan (baca persamaan hak dan kedudukan bagi perempuan) dalam rangka memperoleh persamaan hak, derajat, dan kebebasan seperti halnya kaum lelaki. Sejak abad ke-14 M sudah ada gerakan untuk memperjuangkan persamaan bagi perempuan yang sekarang orang lebih mengenalnya sebagai emansipasi perempuan.

Di Indonesia, gerakan emansipasi yang memperjuangkan perempuan dalam mengangkat harkat dan martabat kaumnya sudah terjadi sejak masa penjajahan Belanda pada abad ke-19. Tokoh perempuan yang paling berpengaruh waktu itu dengan pemikiran-pemikirannya bagi kaum perempuan adalah R. A Kartini dari Rembang dan Dewi Sartika dari Bandung. Perjuangan perempuan waktu itu tidak hanya berupa pemikiran melainkan perjuangan fisik yang ditandai dengan kemunculan M. Christina Tiahahu dari Maluku atau Cut Nyak Dien dari Aceh.

Gerakan feminisme yang memperjuangkan emansipasi perempuan ini seringkali salah diartikan. Emansipasi dianggap sebagai perjuangan kaum perempuan untuk memperoleh persamaan hak dan kesetaraan dengan kaum laki-laki. Pada kenyataannya, kesetaraan yang terjadi antara kaum perempuan dengan laki-laki adalah kerugian perempuan itu sendiri. Karena dengan adanya persamaan hak maka kaum perempuan akan kehilangan hak kultural untuk dilindungi. Begitu sebaliknya, hak kaum laki-laki juga tidak mungkin jika disamakan dengan kaum perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun