Mohon tunggu...
Yusya Rahmansyah
Yusya Rahmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Siliwangi

Seorang mahasiswa yang besar di dua pulau di Indonesia sumatera dan jawa

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengelolaan Pajak Orde Baru untuk Perekonomian Indonesia yang Sehat

27 Juni 2020   00:24 Diperbarui: 27 Juni 2020   00:24 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Soeharto Menggambarkan Orde Baru (nasional.okezone.com)

Pengelolaan pajak menjadi salah satu caranya. Cara pengelolaan pajak Indonesia setelah masa kolonial masih sebatas tata cara kelola yang diwariskan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, sampai Orde Lama pun tata cara kelola pajak masih hampir sama dan belum ada perubahan besar yang terjadi dalam tata cara pengelolaannya. Sampai munculnya Reformasi Pajak yang dikeluarkkan oleh pemerintahan era Orde Baru, di bawah rezim Soeharto.  

Kebijakan Reformasi Pajak yang dikeluarkan pemerintah saat itu melahirkan Pembaharuan Sistem Perpajakan Nasional (PSPN). Undang-Undang PSPN memiliki UU KUP, UU PPh (Pajak Penghasilan), UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai), UU PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan UU BM (Bea Materai). Undang-undang PSPN bermakna kesederhanaan, kemerataan, penegakan peraturan dan peningkatan pendapatan. Peran pemerintah dalam perekonomian terutama sektor pajak sangatlah besar. Sebuah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah mencakup segala sektor dalam perpajakan dan merubah tata kelolanya.

Adanya campur tangan langsung pemerintah dalam mengatur perpajakan menunjukkan bahwa pemerintah memiliki peran dalam keberlangsungan ekonomi negara. Di era Orde Baru yang erat kaitannya dengan perekonomian, pemerintah mengatur nilai yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak, pada undang-undang PSPN terdapat implementasi Pajak Penghasilan yaitu menetapkan tarif pajak yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983. Perpajakan menjadi sektor ekonomi dengan peran pemerintah yang cukup besar didalamnya.  

Dengan adanya reformasi pajak dan peran pemerintah dalam merubah sistem perpajakan di era Orde Baru, pengelolaan pajak semakin baik. Rasio pendapatan pajak mulai naik dan menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang cukup besar. Walaupun rasio pendapatan pajak belum menyentuh 10 persen, di tahun 1980 rasio pajak mencapai 6,70 persen dan di 1991 rasio pajak 6,72 persen.  Sampai berakhirnya era Orde Baru rasio pajak belum menyentuh angka 10 persen, walaupun sudah adanya reformasi pajak yang merubah sistem perpajakan Indonesia menjadi sistem perpajakan yang lebih baik.

Peran pemerintah dalam memperbaiki ekonomi di era Orde Baru cukup besar. Pemerintah melahirkan beberapa kebijakan terutama dalam kebijakan fiskal untuk mengarahkan negara dalam pengeluaran dan pendaapatan pajak, lahirlah reformasi pajak PSPN. Dalam hal ini peran pemerintah yang cukup besar sama dengan apa yang ada pada Teori Ekonomi Keynesian, dimana peran pemerintah dalam upaya perbaikan ekonomi dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang memiliki imbas atau efek langsung terhadap masyarakat dalam hal ini wajib pajak.

Perubahan sistem pajak dari sebelumnya official assesment menjadi self assesement menjadikan sistem mandiri pajak. Berbeda dengan official assesment, sistem self assesment yang mulai dilakukan setelah reformasi pajak 1983 membuat wajib pajak memlakukan kegiatan wajib pajak seperti melaporkan sendiri pajak yang terutang dan menaksir biaya pajaknya sendiri. Sedangkan official assesment artinya fiskus atau aparat pajak menentukan besaran pajak yang terutang. Hal ini menunjukan peran pemerintah hanya sampai pada pemberian kebijakan sistem pajak dan penentuan tarif pajak. Sedangkan proses Wajib Pajak yang berlangsung sepenuhnya ada ditangan para Wajib Pajak itu sendiri.

Teori ekonomi keynesian yang menganggap bahwa pemerintah harus masuk kedalam perekonomian suatu negara dengan tujuan untuk memperbaiki keadaan ekonomi negara tersebut, sudah terjadi di era Orde Baru. Tujuan pembangunan yang nyatanya memang digalakan di era tersebut mampu membawa Indonesia kearah perekonomian yang lebih sehat. Negara menjalankan fungsi kebijakan dalam hal perekonomian.

Sisa-sisa hiperinflasi yang terjadi setelah Orde Lama dan diawal era Orde Baru, mampu diminimalisirkan oleh beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat itu. Hasilnya dengan adanya reformasi pajak yang notabenenya sebagai peran pemerintah, pembangunan yang dilancarkan di Orde Baru mampu dilakukan. Pajak yang diperoleh negara menjadi salah satu sumber pendapatan yang sangat dimanfaatkan selain dominasi ekspor-impor dan sektor migas. Pembangunan yang terjadi juga merupakan sebuah implementasi atas reformasi sistem perpajakan yang sudah dilakukan. Masyarakat juga memperoleh kontribusi pemasukan pajak melalui alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah. Adanya hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah masuk kedalam perekonomian untuk memperbaki kondisi ekonomi yang sedang tidak sehat. Kebijakan pemerintah menjadikan kondisi ekonomi yang sebelumnya tidak sehat menjadi sehat. Masalah perpajakan memang menjadi masalah perekonomian yang biasanya pemerintah turut andil dalam memcahkannya, di era Orde Baru, pemerintah mengeluarkan kebijakan perpajakan yang langsung berefek kepada para Wajib Pajak dan berefek pula ke keadaan ekonomi negara saat itu. Pemerintah berhasil masuk kedalam perekonomian dan berhasil merubah keadaan ekonomi yang sebelumnya tidak sehat menjadi sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun