Mohon tunggu...
Yuswanto Raider
Yuswanto Raider Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang guru dan penulis lepas yang lahir di Surabaya pada 14 Februari 1974. Sejak tahun 2005 saya tinggal di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto

Hobi saya merawat tanaman, traveling, outdoor learning, dan advokasi kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penggundulan Guru Oleh Polisi, Bukti Penghinaan Profesi di Dunia Pendidikan

27 Februari 2020   04:17 Diperbarui: 27 Februari 2020   04:16 4707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para guru yang ditetapkan sebagai tersangka, saat rambutnya plontos/gundul dan ditunjukkan kepada awak media.

Sementara itu, beberapa pertanyaan berikut harus dilayangkan pada polisi atas tindakan yang sudah dilakukan pada 3 guru SMPN 1 Turi. Mereka memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi bukan berarti ketiganya bisa diperlakukan semau gue ala oknum pribadi polisi.

Pertanyaan-pertanyaan berikut harus bisa dijawab dan dibuktikan polisi dalam melakukan tindakan penggundulan terhadap tersangka tragedi susur sungai :

  • Adakah undang-undang yang menjadi dasar penyusunan SOP tindakan atas penanganan tersangka dengan model penggundulan? Sementara tersangka secara faktual bukanlah pembunuh.
  • Siapakah yang berinisatif sekaligus memerintahkan polisi untuk melakukan tindakan penggundulan terhadap ketiga tersangka?
  • Siapa saja yang melakukan tindakan penggundulan dan bagaimana cara mereka melakukannya pada tersangka?
  • Apakah polisi memahami perbedaan kata "kelalaian" dengan kata "sengaja" atau "terrencana" dalam kasus hilangnya nyawa seseorang sebagaimana termaktub dalam KUHAP?
  • Siapa saja yang sudah menyaksikan proses penggundulan terhadap 3 guru tersangka susur sungai?
  • Siapa yang sudah mendokumentasikan (memfoto atau video) saat 3 tersangka digunduli polisi di dalam markasnya?
  • Apa yang dilakukan pihak Polri dalam rangka menegakkan etika anggotanya maupun dalam kedisiplinan melaksanakan SOP kewenangannya?
  • Sanksi atau hukuman apa yang diberikan pada oknum polisi pelaku penggundulan terhadap 3 guru tersangka susur sungai?
  • Sanksi atau hukuman apa yang diberikan petinggi Polri terhadap pimpinan polisi setempat yang sudah memerintahkan anak buahnya melakukan tindakan penggundulan?
  • Apa yang akan dilakukan seluruh organisasi guru maupun seseorang yang berprofesi sebagai guru atas tindakan oknum polisi maupun korp polisi yang sudah terbukti melakukan penghinaan terhadap profesi guru?

Sepuluh pertanyaan itulah yang selayaknya dijadikan sebagai dasar dalam menetralisir keadaan. Jangan sampai terjadi alibi saling melindungi dan memfokuskan pada 3 tersangka. Seluruh guru harus turut melakukan kotrol atas proses penyelesaiannya. Bila kita guru, ingatlah bahwa ketiga tersangka adalah rekan kita seprofesi.

Sekarang mari kita berpikir positif dan kembali untuk melanjutkan tugas sebagai pencerdas generasi bangsa. Tragedi di SMPN 1 Turi, setidaknya harus menjadi cerminan kita untuk lebih profesional. Khususnya dalam hal pembinaan kesiswaan. Guru, di-gugu dan di-tiru. Kalau gurunya digunduli polisi dan diam saja, lantas apa yang bakal terjadi pada peserta didiknya?

Saatnya kita melakukan apa yang diprogramkan Mendikbud. Kita akan menjadi Guru Penggerak dan siswa kita bisa Merdeka Belajar. Tetaplah bersemangat untuk Indonesia di masa depan. Karena sejatinya Putra-Putri Indonesia adalah sosok kuat dan tangguh hasil ukiran tugas dan pengabdian para guru. (Diolah dari berbagai sumber)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun