Penutup
Korupsi desa tidak selalu terjadi dalam bentuk besar dan mencolok. Kadang, ia menyelinap dalam bentuk tradisi seperti pengelolaan pribadi tanah bengkok yang dianggap wajar padahal merusak. Dengan menyerahkan pengelolaan tanah bengkok kepada BUMDes, desa bukan hanya menjaga asetnya, tapi juga membebaskan diri dari jebakan bisnis jabatan yang merusak moralitas dan keadilan. Ini adalah langkah konkret menuju desa yang mandiri, bersih, dan berpihak pada rakyat.
Referensi:
UU No. 6/2014 tentang Desa
Permendagri No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
PP No. 11/2019 (perubahan PP 43/2014);
https://kediripost.co.id/isu-jual-beli-pengisian-perangkat-desa-serentak
https://kediripost.co.id/harga-perangkat-desa-tembus-rp-1-miliar
https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/2300
skripsi Zakariya, Beni (2020) Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus Sewa Tanah Bengkok di Desa Parang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri).