Mohon tunggu...
Mohamad Yusuf Fauzi
Mohamad Yusuf Fauzi Mohon Tunggu... Masyarakat Sipil Biasa

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BUMDes Solusi Cerdas Lawan Korupsi Desa: Akhiri Bisnis Jabatan dari Tanah Bengkok

19 Mei 2025   19:38 Diperbarui: 19 Mei 2025   19:45 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penutup

Korupsi desa tidak selalu terjadi dalam bentuk besar dan mencolok. Kadang, ia menyelinap dalam bentuk tradisi seperti pengelolaan pribadi tanah bengkok yang dianggap wajar padahal merusak. Dengan menyerahkan pengelolaan tanah bengkok kepada BUMDes, desa bukan hanya menjaga asetnya, tapi juga membebaskan diri dari jebakan bisnis jabatan yang merusak moralitas dan keadilan. Ini adalah langkah konkret menuju desa yang mandiri, bersih, dan berpihak pada rakyat.

Referensi:

UU No. 6/2014 tentang Desa

Permendagri No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

PP No. 11/2019 (perubahan PP 43/2014);

https://lipan-ri.org/2024/05/14/diskusi-dengan-masyarakat-lipan-ri-siap-mediasi-polemik-hak-tanah-desa-sugihwaras-di-kediri

https://kediripost.co.id/isu-jual-beli-pengisian-perangkat-desa-serentak

https://kediripost.co.id/harga-perangkat-desa-tembus-rp-1-miliar

https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/2300

skripsi Zakariya, Beni (2020) Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus Sewa Tanah Bengkok di Desa Parang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun