Mohon tunggu...
Mohamad Yusuf Fauzi
Mohamad Yusuf Fauzi Mohon Tunggu... Masyarakat Sipil Biasa

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BUMDes Solusi Cerdas Lawan Korupsi Desa: Akhiri Bisnis Jabatan dari Tanah Bengkok

19 Mei 2025   19:38 Diperbarui: 19 Mei 2025   19:45 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih dari itu, ketika pengelolaan tanah bengkok tidak lagi menjadi hak eksklusif perangkat desa, maka daya tarik untuk membeli jabatan akan hilang dengan sendirinya. Jabatan desa akan kembali pada marwahnya sebagai panggilan pengabdian, bukan sarana mencari rente.

Contoh Kasus di Kabupaten Kediri

Di Kabupaten Kediri, praktik penyalahgunaan tanah bengkok sudah menjadi perhatian publik. Di beberapa desa, terdapat indikasi penyewaan tanah bengkok kepada pihak luar tanpa melalui mekanisme resmi musyawarah desa. Ada pula kasus di mana penggunaan tanah bengkok memicu konflik antara warga dan aparat desa atau bahkan antara desa dan lembaga negara lain seperti TNI. Semua ini menunjukkan bahwa tanpa tata kelola yang jelas, tanah bengkok rentan menjadi ladang konflik dan penyimpangan.

Namun di sisi lain, terdapat juga desa-desa yang mulai berinovasi dengan memanfaatkan tanah kas desa melalui BUMDes untuk pertanian kolektif dan sewa usaha. Ini menunjukkan bahwa perubahan ke arah pengelolaan profesional bukan hanya mungkin, tetapi sedang berlangsung dan patut didukung.

Rekomendasi: Reformasi Tanah Bengkok Demi Keadilan Sosial

Untuk mewujudkan desa yang bebas dari korupsi dan adil bagi seluruh warganya, penulis merekomendasikan:

1.Reformasi total pengelolaan tanah bengkok: Alihkan seluruh pengelolaan ke BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya.

2.Integrasi hasil pengelolaan ke dalam APBDes: Semua keuntungan harus dicatat dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

3.Larangan eksplisit penguasaan pribadi: Pemdes perlu membuat peraturan desa (Perdes) yang melarang pengelolaan pribadi atas tanah bengkok.

4.Sosialisasi dan pendidikan hukum desa: Warga perlu diberdayakan agar memahami bahwa tanah bengkok adalah milik desa, bukan individu.

5.Pengawasan partisipatif oleh BPD dan masyarakat: Sistem transparansi harus dibangun melalui laporan berkala yang mudah diakses.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun