Mengatur kedudukan, struktur organisasi, kewenangan, serta tugas Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Menetapkan MA sebagai puncak kekuasaan kehakiman yang berwenang melakukan kasasi dan peninjauan kembali, serta mengawasi jalannya peradilan di bawahnya.
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Mengatur prinsip dasar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lain.
Menegaskan peran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, serta menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
Mengatur pelaksanaan peradilan di lingkungan peradilan umum yang memeriksa perkara perdata dan pidana.
Bertujuan menjamin keadilan bagi masyarakat secara umum tanpa membedakan latar belakang sosial atau agama.
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
Mengatur pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi umat Islam dalam bidang-bidang tertentu, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, dan ekonomi syariah.
Menegaskan posisi peradilan agama sebagai bagian dari sistem peradilan nasional di bawah Mahkamah Agung.
5. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Mengatur penyelesaian sengketa antara warga negara dengan pejabat pemerintahan dalam bidang tata usaha negara.
Berfungsi melindungi hak warga dari tindakan sewenang-wenang pejabat negara.
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Mengatur pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi anggota militer dan yang tunduk pada hukum militer.
Bertujuan menjaga disiplin dan keadilan di lingkungan TNI melalui mekanisme peradilan khusus.
C. Peraturan Pendukung
Selain undang-undang di atas, terdapat juga: