Mohon tunggu...
Yusril Izha Mahendra
Yusril Izha Mahendra Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa Ekonomi Pembangunan

Keberanian Itu Mewabah

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Membahagiakan 1% Orang

26 Maret 2022   09:13 Diperbarui: 26 Maret 2022   09:23 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kedua, praktik kartel pada minyak goreng bukanlah sesuatu yang baru. Pada tahun 2010 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum 20 produsen minyak goreng untuk membayar denda senilai total Rp299 miliar karena terbukti membentuk kartel untuk menentukan harga minyak goreng. Hukuman tersebut diberikan setelah KPPU menemukan adanya bukti komunikasi antar perusahaan tersebut berupa pertemuan langsung maupun tidak langsung pada 29 Februari 2008 dan 9 Februari 2009 yang membahas harga, kapasitas produksi dan struktur biaya produksi.

Ketiga, struktur industri minyak goreng curah dan kemasan terkonsentrasi pada beberapa pelaku usaha saja. Sehingga memudahkan adanya praktik harga paralel dan praktik price signalling.

Keempat, berdasarkan penelitian KPPU terdapat empat produsen minyak goreng yang menguasai 46,5% pasar minyak goreng. Dikutip dari Tempo.co, empat produsen minyak goreng tersebut adalah, Wilmar Internasional Ltd, Indofood Agri Resources Ltd, Grup Musim Mas dan Royal Golden Eagel Internasional (RGEI).

Sehingga dengan indikasi-indikasi yang telah disebutkan di atas kebijakan minyak goreng satu harga akan tumpul. Meskipun sebelumnya telah ada tiga kebijakan yang mendukung minyak goreng satu harga sebagai berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. 

Pertama, pemerintah mewajibkan menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO sebesar 20% dari volume ekspor untuk kebutuhan dalam negeri (domestik market obligation/DMO).

Kedua, harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation/DPO) untuk CPO sebesar Rp9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp10.300/kg. Dan ketiga, Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun tetap saja seketika minyak hilang ketika HET diberlakukan pada 01 Februari 2022 lalu. Begitu HET dicabut atau harga minyak goreng kemasan (sederhana dan premium) dilepas ke pasar per 16 Maret 2022, minyak goreng kemasan tiba-tiba membanjir.

Dapat dikatakan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan yang telah dikeluarkan hanya untuk membahagiakan 1% orang (pengusaha minyak goreng).

Oleh sebab itu menciptakan politik dan kebijakan yang lebih demokratis sehingga praktik ekonomi yang hanya menciptakan kapling-kapling untuk segelintir orang tidak dilakukan turun-temurun dari generasi ke generasi. Selain itu penegakan aturan main dan pengawasan perlu diperbaiki agar praktik kartel pangan tidak berubah jadi amat struktural.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun