Mohon tunggu...
Yusep Hendarsyah
Yusep Hendarsyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Si Papi dari Duo KYH, sangat menyukai Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Omnibus Law: Sisi Positif dari Perspektif Kompasianer

26 Maret 2020   11:23 Diperbarui: 26 Maret 2020   11:44 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Omnibus Law (kompas.com)

7. Setelah semua selesai buat perijinan di oss.go.id disesuaikan dengan tujuan perusahaan bergerak di bidang apanya sesuai KBLI 2017.

Dari sisi hasil di lapangan, masih ada saja yang masih bingung dan menganggap sistem baru milik pemerintah bikin ribet. Padahal sistem ini sangatlah ampuh memaksa pengusaha melaksanakan komitmennya semisal kepesertaan BPJamsostek, wajib lapor perusahaan, sampai pada pelaporan dan pembayaran pajak dua tahun terakhir . Apaabila belum bisa dipenuhi maka sistem tidak akan bisa memprosesnya. 

Disinilah letak kekonsistensian sebuah sistem . Menolak saat di awal . Tidak ada titipan atau penyimpangan birokrasi. Mau buat usaha maka lengkapi syarat syaratnya dahulu maka sistem akan bekerja memenuhinya. 

Langkah pemerintah dalam mengurangi beban pengusaha / investor dalam membuat usaha /investasi di Indonesia sudah mulai dilaksanakan.  Menyederhanakan birokrasi sangat efektif dengan sistem ini.  

Lalu sayapun teringat dengan ucapan Walikota Tangerang Selatan saat mengikuti Bimtek Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Hotel Grandtage  20 Februari 2020 lalu mengenai hal besar, mimpi pemerintah yang lebih besar lagi untuk menyederhanan aturan perundangan bernama Omnibus Law. 

Dibutuhkan kesamaan persepsi di pemerintahan antara pusat dan daerah. Laiknya kebijakan masa lalu dimana  produk hukum perundang undangan kita saling bertabrakan tumpang tindih, hal ini tidak boleh terjadi lagi. Apabila masih ada incremental policy, tentu sangat menghambat investasi di negara kita.

Saat ini Omnibus Law yang draftnya lebih dari 1000 halaman  sudah berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dikaji secara mendalam. Tapi bukan itu yang saya ingin saya kupas, karena tentu ada pro dan kontra di sini. 

Ada kepentingan antara pengusaha dan para pekerja / buruh di dalamnya.  Wajar saja akan ada yang kontra dan itulah kekuatan dari sebuah proses demokrasi pemerintahan kita bahwa sudah seharusnya kajian mendalam mengenai Omnibus Law ini  dibahas dan disebarkan secara massif dari stakeholders lainnya. Jangan berbicara negatif dahulu, pahami apa keinginan pemerintah, apa keinginan bersama dan apa yang menjadi tujuan besar dari Omnibus Law ini.

Pak Presiden Jokowi  sangat konsern membawa Indonesia menjadi negara maju. Infrastruktur dibangun di segala bidang . Pembangunannya kini bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia dari berbagai penjuru negeri.

 Sektor perekonomian menggeliat dan diharapkan pertumbuhan ekonomi masyarakat meningkat karena infrastruktur dapat memangkas waktu dan mengurangi ongkos produksi secara siginifikan. 

Kalau infrastruktur sudah tersedia lalu apalagi yang dibutuhkan oleh para investor untuk menggelontorkan dananya kembali  di berbagai sektor perekonomian bangsa. Salah satunya adalah kepastian hukum .  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun