Mohon tunggu...
Yusep Ependi
Yusep Ependi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berbagi yang saya fahami dan mungkin saya alami.

Menulis saja @ bisalogi.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Gawat, 1 Januari 2020 Iuran BPJS Kelas I Naik 100%, Kelas II dan III?

2 September 2019   16:17 Diperbarui: 2 September 2019   17:20 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo kartu bpjs pribadi

Anda tentu sering mendengar berita defisit bpjs. Kucuran dana pemerintah sekian triliun nyatanya tak cukup untuk menutupi ketimpangan neraca keuangan bpjs tiap tahunnya.

Hanya tahun 2016 saja, BPJS mencatat surplus, setelah adanya sedikit kenaikan besaran iuran, itupun hanya sekitar 0.55 triliun surplusnya. Tahun berikutnya, 2017 dan 2018 kembali defisit.

Seperti dikutip dari Kompas (28/8/2019), pemerintah melalui Departemen Keuangan berencana menaikkan iuran BPJS kembali untuk menutupi defisit keuangan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa tahun 2019, BPJS kesehatan akan berpotensi defisit 32,8 triliun. 

"Apabila jumlah iuran tetap sama, peserta seperti ditargetkan, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini akan defisit Rp 32,8 triliun, lebih besar dari Rp 28,3 triliun," ucap beliau dalam rapat kerja bersama komisi IX dan XI DPR RI pada Selasa 27/8/2019.

Karena itulah ia mengusulkan kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS.

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 PERSEN. Artinya, peserta BPJS mandiri kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar Rp 160.000.

Lalu untuk peserta JKN kelas II harus membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000. Sementara, peserta kelas III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000, sementara kelas II menjadi Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS sejak 2014.

"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III, kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani.

"DJSN tadi Rp 75.000 untuk kelas III dan Rp 120.000 untuk kelas I, kami mengusulkan Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I yang akan kita mulai pada 1 Januari 2020," ucap Sri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun