Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

4 Nasehat Bijak dari Prof Mahfud MD tentang Kisruh KPK

16 September 2019   02:03 Diperbarui: 16 September 2019   12:30 1777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190915190554-12-430687/mahfud-md-minta-revisi-uu-kpk-ditunda-agar-tak-cacat-formil

Siapa tidak kenal dengan Prof Mahfud MD, sang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang selalu prima dan konsisten dalam memberikan pemikiran, nasehat tentang masalah hukum yang paling berat di negeri ini. Nasehat bijak dan segar dari Mahfud MD selalu menjadi jalan keluar yang sangat tajam namun tidak melukai siapapun karena semuanya mengedepankan kepentingan bangsa dan negara untuk jangka panjang dan bukan untuk kepentingan sesaat saja.

Ditengah hiruk pikuk dan kisruh KPK sampai kini, mulai dari pro dan kontra revisi UU KPK yang diwarnai dengan operasi senyap, terpilih ketua KPK baru yang juga penuh dengan pro dan kontra, serta yang paling baru adalah pro dan kontra keputusan Pimpinan KPK Agus Rahardjo yang mengembalikan mandat dan pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi, dan isu tentang gang Taliban dalam tubuh KPK.

Seakan menjadi benang kusut dan semakin tidak produktif segala pembicaraan dan pembahasan, karena hanya bermuara pada pro dan kontra yang semakin tajam, bahkan melahirkan isu dan pro kontra yang baru. Jadilah masalahnya menjadi rumit. Sebuah situasi yang sangat buruk dan tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.

Mahfud MD termasuk tokoh yang concern bahkan selalu menjadi pembela ulung terhadap eksistensi dari KPK ini. Tentu saja ini bukan tanpa alasan, karena KPK masih sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk memberantas para koruptor yang semakin berani dan terang-terangan melakukan "kebejatan" moral yang merusak masa depan bangsa ini. 

Seperti diberitakan oleh liputan6.com bahwa Mahfud MD sendiri mengaku sudah hampir 12 kali KPK dihantam terus, tetapi Mahfud selalu membela dan merasa memenangkan pembelaan atas KPK itu. Wajar saja kalau Mahfud ikut prihatin tentang kisruh yang sedang dihadapi oleh KPK, dan tentu saja dia pasti akan memberikan nasehat yang terbaik buat semua pihak, terutama untuk Presiden, DPR dan Pimpinan KPK sendiri.

Berdasarkan berbagai pemberitaan melalui media daring seperti kompas.com, cnnindonesia.com, tribun.com dan liputan6.com dapat dicatat sejumlah nasehat yang sangat jitu dan bijaksana dari Prof Mahfud MD yang perlu dicermati dan diikuti karena akan menolong situasi untuk tidak semakin runyam.

Nasehat Satu, Pimpinan KPK tidak perlu mengembalikan mandat kepada Presiden karena KPK itu bukan mandataris Presiden

Seperti diberitakan oleh kompas.com dengan tegas Mahfud MD menasehatkan kepada KPK bahwa tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden karena mereka bukan mandataris presiden. Hanya mandatarislah yang bisa mengembalikan mandat.

"Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud saat memberikan pernyataan terkait KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Dengan demikian, sikap dan keputusan Pimpinan KPK Agus Rahardjo untuk mengembalikan mandat kepada Presiden itu tidak benar karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Kalau hal ini dilakukan, nampaknya itu hanya karena ketidaktahuan dalam keadaan yang sangat emosional dengan situasi yang sedang berkembang saat ini.

Mahfud mengatakan, dalam ilmu hukum, mandataris berarti orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat.

Nasehat kedua, KPK itu merupakan lembaga independen, sehingga di mengerti bahwa semua lembaga independen yang berada dalam lingkaran kepengurusan eksekutif tetapi bukan berarti di bawah presiden.

Ini sebuah nasehat yang sangat bagus untuk mengingatkan semua lembaga yang ada di negeri ini agar mengetahui kedudukan masing-masing supaya tidak di campur adukan antara "kulit kepala dengan kulit kaki".

Sangat mungkin bahwa selama ini, lembaga anti rasuah semacam KPK itu adalah lembaga yang sangat independen dalam menjalankan tupoksinya. Sehingga optimalisasi peran akan semakin tinggi. Dengan demikian, seorang Presiden pasti tidak bisa semena-mena untuk mencampuri urusan KPK sejauh demi kepentingan bangsa dan negara.

Nasehat ketiga, Presiden perlu memanggil para pimpinan KPK untuk mengadakan tukar pendapat, konsultasi dan berdiskusi mengenai nasib KPK.

Sebagai lembaga independen yang sangat dibutuhkan perannya di negara ini, dan dalam sebuah jaringan sinergistas dengan lembaga lain, bahkan dengan eksekutif maka menjadi penting dan perlu sebuah forum konsultasi.

Prof Mahfud MD memberikan nasehat yang sangat menyejukan agar Presiden Joko Widodo perlu memanggil para pimpinan KPK untuk bertukar pendapat, konsultasi, serta berdiskusi mengenai nasib KPK.

"Apa salahnya dipanggil kan mereka mengatakan saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK. Nah sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," kata Mahfud

Dalam beberapa kesempatan, Pimpinan KPK mengungkapkan bahwa mengapa mereka tidak diajak bicara kalau ada usaha untuk melakukan revisi terhadap UU KPK. Ini sebuah ungkapan yang wajar, karena bagaimanapun Pimpinan KPK yang paling memahami denyut nadi dan jantung KPK itu dari hari ke hari. Jadi, agak aneh juga bila Pimpinan KPK tidak di ajak bicara.

Nasehat keempat, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menunda sementara pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK.

Nasehat keempat ini sangat menggigit, jelas dan menohok tetapi menjadi jalan keluar yang bijaksana bagi situasi saat ini yang tidak kondusif. Karena akan terus menjadi pro dan kontra, karena tidak saling mendengar, dan malahan saling menuduh.

"Prosedurnya dibahas dulu kemudian pandangan umum di fraksi-fraksi disampaikan ke presiden. Presiden juga membahas diberi waktu 60 hari menurut Pasal 49 UU No.12 Tahun 2011. Ini DPR sudah akan bubar 18 hari lagi, lalu kapan membahasnya kalau normal?" kata Mahfud dalam jumpa pers di Kuliner Jogja Tambir, Yogyakarta, Minggu (15/9).

Oleh kerena itu Mahfud menganggap lebih baik pembahasan RUU KPK ditunda terlebih dahulu agar prosedurnya tidak cacat secara formal. Sebab bila nanti diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan pengujian prosedurnya dinilai tidak memenuhi pengujian formal maka tidak menutup kemungkinan rancangan tersebut dibatalkan.

Mencermati keempat nasehat bijaksana dari seorang Guru Besar seperti Mahfud MD, rasanya masalah ketegangan dapat dikurangi dan dikendalikan. Dan dengan begitu, maka ada ruang bagi semua pihak untuk duduk bersama-sama menyatukan pemikiran tentang masalah yang dihadapi. Dan pada akhirnya, dipastikan akan ada solusi yang terbaik bagi semua pihak untuk masa depan negeri ini yang lebih baik.

Apakah nasehat bijaksana dari Mahfud MD akan didengar dan diikuti? Saya sendiri juga tidak paham!

YupG. 15 September 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun