Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Pilihan

Kasus Diskriminatif Dokter Romi, Samakah Nasibnya dengan Wuri Handayani?

31 Juli 2019   16:44 Diperbarui: 14 Juni 2023   12:13 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih jauh Velasques mencatat ada tiga komponen dasar dari diskriminasi dalam pekerjaan, yaitu:

  1. Keputusan yang merugikan pegawai atau calon pegawai bukan berdasarkan kemampuannya
  2. Keputusan yang diambil berdasarkan prasangka atau prejudice yang berdifat rasial, seksual, stereotype yang salah atau sikap  lain yang tidak benar terhadap anggota kelompok
  3. Keputuan yang diambil memiliki pengaruh negatif atau merugikan kepentingan pegawai.

Diskriminasi yang terjadi bagi para pegawai atau calon pegawai bisa dilakukan dalam bentuk yang disadari serta disengaja dan direncanakan dengan serius dan tentu saja ini sangat berbahaya dan melanggar etika bisnis oleh manajemen.

Tetapi juga ada diskriminasi pekerjaan yang dilakukan secara kelembagaan atau institutional job discrimination dan lebih berat dampak serta kerusakan yang diakibatkannya. Sebab, dilakukan secara bersama-sama kepada orang lain atau kelompok lain.

Lebih jauh diskrimanasi dalam pekerjaan dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu, utility, right dan justice.

Kesatu, Diskriminasi utilitarian, merupakan diskriminasi yang mengarahkan pada penggunaan sumber daya manusia secara tidak efisien atau boros.

Kedua, Hak, merupakan diskriminasi yang melanggar hak asasi manusia di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya di dalam organisasi atau perusahaan.


Ketiga, Keadilan, merupakan diskriminasi yang mengakibatkan munculnya perbedaan pembagian atau distribusi keuntungan dan beban diantara orang-orang atau karyawan atau bahkan masyarakat.

Apapun bentuknya, diskriminasi tetap tidak baik karena bermakna negatif serta berdampak buruk dalam kehidupan. Baik di perusahaan atau organisasi apalagi di tengah-tengah masyarakat.

Pemerintah Harus Hadir

Sesungguhnya, perhatian pemerintah terhadap kelompok komunitas difabel ini sudah mulai ada. Lihat saja misalnya ketika diadakan Asia Para Game tahun 2018 yang lalu di mana Indonesia sebagai tuan rumah. Dan Presiden Jokowi memberikan apresiasi yang luar biasa kepada mereka yang berhasil mencapai puncak prestasi olah raga itu.

Juga, sejak Gubernur DKI Jakarta oleh Jokowi dan diteruskan oleh Ahok BTP, sudah mulai dilengkapi berbagai fasilitas publik bagi para penyandang disabilitas. Walaupun belum terlalu meluas atau signifikan tetapi upaya kecil itu harus diteruskan dan dikawal dengan baik.

Apalagi kalau dilengkapi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang memadai untuk perlindungan bagi para difabel ini didalam semua bidang. Dengan demikian, harkat dan martabat hidup mereka menjadi terangkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun