Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wacana Rektor Dipilih Oleh Presiden, Ada Apa dengan Kampus?

9 Juni 2019   16:38 Diperbarui: 10 Juni 2019   03:42 1896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nasional.sindonews.com/

Presiden yang Memilih Rektor

Wacana Rektor akan dipilih dan ditentukan oleh Presiden muncul dari Mendagri Tjahyo Kumolo seperti yang diberitakan oleh detik.com Sabtu 1 Juni 2017 dengan judul berita "Mendagri: Tak Lagi oleh Dikti, Rektor Kini Dipilih Presiden". Pada hari yang sama juga tempo.com menurunkan pemberitaan dengan judul "Berita Terkini: Keputusan Akhir Pemilihan Rektor Melalui Presiden"

"Penentuan rektor ya selama ini oleh Dikti, hasil komunikasi kami dengan Mensesneg dengan bapak Presiden, Pak Mendikti, saya kira terakhir (penentuannya) harus dari bapak presiden," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

 Walaupun pemberitaan itu kemudian di "dibantah" atau lebih tepatnya di klarifikasi oleh Menristek bahwa itu tidak benar apa yang disampaikan oleh Mendagri, sebab pemilihan Rektor itu tetapi menjadi kewenangan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, seperti beritakan oleh tempo.com 

https://nasional.tempo.co/read/881879/wacana-mendagri-rektor-dipilih-presiden-menristekdikti-menjawab
https://nasional.tempo.co/read/881879/wacana-mendagri-rektor-dipilih-presiden-menristekdikti-menjawab

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhamamd Nasir membantah bahwa pemilihan rektor perguruan tinggi akan dilakukan presiden. "Bukan Pak Presiden, itu Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) kan yang cerita," katanya di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa, 6 Juni 2017. Nasir menjelaskan, pemilihan rektor tetap menjadi kewenangan Kementerian Riset. Dia menegaskan peraturan menteri perihal pemilihan rektor sudah jelas. Pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017.

Terlepas dari mana yang benar perbedaan pemberitaan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Menristek, tetapi yang menarik dan tentu saja penting adalah alasan dibalik rencana ikut sertanya seorang Presiden untuk menentukan dan memilih seorang Rektor di sebuah Perguruan Tinggi, walaupun terbatas masih dalam lingkup PTN dan belum termasuk PTS.

Pertanyaan yang menggelitik adalah ada apa dengan kampus saat ini?  Memang hiruk pikuknya  dinamika politik sejak setahun terakhir ini dalam rangka kontestasi poliitk di Pilpres dan Pileg, nyaris kampus seakan-akan diam seribu bahasa dan adem ayem saja adanya.  

Maksudnya adalah apakah betul kampus sudah kehilangan daya kritisnya dalam mengikuti, mengawal dan ikut memberikan koreksi dengan banyak hal yang terjadi dengan negeri ini?

Terus terang, wacana Rektor dipilih oleh Prisiden, seperti mambangunkan kesadaran kritis publik tentang esksistensi dari perguruan tinggi di republik ini dalam dinamika bangsa yang sedang bergolak menjadi lebih maju dalam era revolusi indutsri 4.0 dan era disrupsi inovasi teknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun