Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Dibutuhkan 20 Ribuan Orang Caleg, antara Cari Kerja atau demi Rakyat

22 Juli 2018   00:32 Diperbarui: 22 Juli 2018   08:37 1356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dibutuhkan 20.392 Caleg

Akhirnya hirup pikuknyapun dimulai pada bulan Juli 2018 ini, dan 20 buah Partai Politik yang sah untuk ikut kontestan pada Pemilu 2019-pun sibuk luar biasa hari-hari ini. Sibuk mulai dari Pusat hingga daerah-daerah untuk mendaftarkan calon-calon legislatifnya mulai dari DPR, DPRD Profinsi maupun Kabupaten Kota.

Berdasarkan data yang bisa dikumpulkan dari berbagai pemberitaan, KPU memperkirakan kebutuhan akan Calon Legislatif yang baru pada Pemilu 2019 yang akan datang meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun 2014 sebelumnya. Jumlah caleg yang dibutuhkan sebanyak 20.392 orang pada tahun 2019, tahun 2014 sebanyak 19.567 Caleg. Peningkatan ini terjadi karena pemekaran Daerah Pemilihan atau Dapil  dengan 17 buah Daerah Otonomi Baru sebagai pemekaran di beberapa wilayah, dan pertambahan jumlah Penduduk.

Dengan demikian, tersedia dan terbuka lowongan kerja baru sebanyak 20.392 untuk jabatan legislatif mulai dari Pusat, Profinsi hingga Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dengan rincian saebanyak 575 orang DPR RI Pusat, 2.207 orang DPRD Profinsi, dan sebanyak 17.610 orang DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Caleg: Persaingan Cari Kerja

Kalau yang di butuhkan menduduki jabatan legislatif sebanyak 20.392 orang, dipastikan yang menjadi bakacaleg atau bakal calan legislatif pasti jumlahnya jauh lebih banyak, bisa saja lima kali lipat, jadi 100 ribuan orang akan menjadi bakacaleg 2019. Jumlah yang ingin menjadi caleg sangat jauh lebih banyak dari pada kursi yang tersedia.

Ini berarti akan terjadi persaingan yang sangat ketat nan sengit diantara para caleg untuk memperebutkan suara rakyat.  Sekali nyaleg pasti berjuang mati-matian untuk bisa terpilih masuk "senayan-senayan" diseluruh Indonesia. Dipastikan setiap caleg ini akan melakukan berbagai upaya, strategi, cara untuk bisa memenangkan persaingan ini. Bahkan dipastikan rela untuk mengorbankan apa saja demi meraih kedudukan sebagai anggota legislatif.

Memang sangat menarik mengikuti kontestan politik ini. Karena melibatkan hampir semua orang yang memiliki latar berlakang yang sangat beragam. Tidak saja mereka yang sudah mapan secara social, ekonomi dan karier, tetapi juga ada yang memang tidak memiliki status seperti pengangguranpun ikut berlaga dalam pemilu legislatif ini.

Pertanyaannya adalah nyaleg itu mau cari apakah? Mau cari kerja atau menyalurkan dan membela aspirasi rakyat? Inilah pertanyaan yang jawabannya sangat beragam ditengah-tengah para caleg ini. Bila dilihat dari tugas pokok dan fungsi sebagai legailatif, maka menjadi legislatif untuk menjadi penyalur aspirasi rakyat melalui tiga tugas utamanya yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Sebuah tugas mulia yang diamanatkan oleh Undang-undang sebagai pilar kunci yang menjadi tata kebangsaan negeri ini.

Namun, jujur harus diakui bahwa pada umumnya, nampaknya mau nyaleg itu karena mau cari kerja baru dan tidak sekedar untuk demi membela rakyat dan kepentingan bangsa dan negara. Siapa yang tidak tergiur dan tertarik nyaleg, karena kalau bisa lolos masuk senayan maka disana sudah menanti gaji besar, fasilitas yahud dan komplit dan berbagai kesempatan dan kenikmatan yang luar biasa. Bahkan penghasilannya perbulan bisa mencapai ratusan juta perbulan dan tentunya angkanya bisa berkembang menjadi miliaran.

Nyaleg : Biaya mahal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun