Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menghitung Efek THR, Gaji13 dan 35,7 Triliun Rupiah

25 Mei 2018   11:26 Diperbarui: 28 Mei 2018   08:28 1877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan Jokowi-JK  menggelontorkan dana cash sebesar Rp 35,7 Trilun untuk membayar Tunjangan Hari Hari Raya dan Gaji ke 13 bagi PNS, TNI dan Polri, bahkan para pensiunanpun juga akan mendapatkannya, sesuatu yang tidak pernah dinikmati tahun-tahun sebelumnya. 

Secara sederhananya, setiap PNS dan Pensiunan akan memndapat pembayaran THR sebesar yang diterimanya setiap bulan selama ini, atau oleh Menteri Keungan Sri Mulyani menyebutnya take home pay. Bukan hanya gaji pokoknya tetapi semua komponen lainnya. Wajar saja mereka akan sangat bergembira dan berbahagia.

Terlepas dari pro dan kontra yang muncul ditengah-tengah masyarakat, terutama dari elit politik, pengucuran dana sebesar ini tentunya mempunyai dampak yang penting bagi dinamika kegiatan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai saat ini hingga memasuki triwulan terakhir pada tahun anggaran 2018 ini.

Kinerja dan Kualitas Kerja PNS Meningkat

Dalam dunia bisnis yang penuh persaingan, perusahaan mengahrapkan kinerja karyawannya terus meningkat baik dari sisi kuantitas dan terutama kualitasnya. Bergai cara dan strategi dicoba diterapkan untuk mendorong kinerja karyawannya. Strategi yang paling mudah dan bisa dikontrol dalam jangka pendek adalah meningkatkan gaji, memberikan berbagai fasilitas dan insentif baik jangka pendek dan jangka panjang.

Nampaknya, pemerintah juga mengharapkan demikian. Pemberian dana yang tidak sedikit ini yang jauh lebih besar dari tahun anggaran sebelumnya, bisa berdampak positif. Saat mendatangani SK peluncuran dana ini, Presiden Jokowi "berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh".

Harapan ini tidaklah berlebihan, bahkan masyarakat Indonesiapun pada umumnya berharap demikian. Tetapi, betulkah ini akan menjadi kenyataan ? Masyarakatlah yang bisa menilainya. 

Melihat kenyataan dan pengalaman yang lalu, masyarakat tidaklah yakin akan harapan ini. Karena, untuk mengubah perilaku kerja PNS tidaklah semudah mengharapkannya. Ini, menyangkut karakter dan sikap yang membutuhkan revolusi dan punishment yang tegas dan massive.

Ada banyak hasil penelitian dibidang manajemen sumber daya manusia dan selalu menemukan dan bisa membuktikan bahwa gaji yang diterima mempengaruhi kinerja atau capaian mereka dalam bekerja. Tetapi, umumnya hasil-hasil penelitian ini ditunjukkan dalam organisasi bisnis atau perusahaan. Untuk organisasi pemerintahan, layanan publik, tidaklah selalu seperti demikian.

Keberanian pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini perlu menjadi perhatian aparatur negara, terutama para menteri yang membidangi sumber daya manusia dan reformasi birokrasi. Harus diikuti secara serius seberapa besar dampak pemberian THR dan Gaji ke-13 ini berpengaruh pada Kinerja dan Kualitas Kerja PNS. 

Dari ini akan sangat mungkin ditemukan pola perilaku yang menjadi masukan bagi kebijakan selanjutnya. Apa yang diterapkan oleh Gubernur DKI, terutama masa kepemimpinan Jokowi dan diteruskan oleh Ahok, menarik untuk dijadikan referensi. Yaitu dengan memberikan kompensasi sesuai kinerja mereka dengan bukti-bukti yang benar dan tidak manipulatif. Hasilnya dirasakan langsung oleh warga DKI dalam layanan public, kebersihan Jakarta yang sangat terasa, keamanan dari premanisme, dan keteraturan parker dimana-mana.

Dinamika dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Sangat diyakini bahwa dana sebesar 35,7 triliun rupiah ini pasti mempengaruhi ekonomi Indonesia, paling tidak untuk jangka pendek hingga akhir tahun anggaran 2018. Kalau ini diyakini, berarti pasti dan diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjelang akhir tahun 2018 akan meningkat. Bila ini benar, tentu saja sangat bisa difahami mengapa pemerintah mengambil kebijakan ini dengana penuh perhitungan dan tentu hati-hati.

Besarnya THR dan Gaji ke-13 ini melebihi angka tahun sebelumnya, yang angkanya hanya sekitar Rp. 23 Triliun, sehingga ada kenaikan sebesar 68,9%. Berdasarkan penjelasan dari Menkeu Sri Mulyani rincian anggaran ini terbagi dalam beberapa komponen yaitu, (i) THR Gaji Rp 5,24 triliun, (ii) THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun, (iii) THR Pensiun Rp 6,85 triliun, (iv) Gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun, (v) Tunjangan kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun, (vi) Pensiun atau Tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.

Memperhatikan rincian alokasi pembayaran tunjangan ini bisa disimpulkan bahwa dampaknya akan langsung pada pengeluaran untuk konsumsi. Artinya pula, bahwa dipastikan pendapatan tunjangan ini sebagian besar akan dipakai langsung oleh penerima untuk membeli kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya terkait dengan lebaran dan sebagainya. Dengan demikian juga efek pada kegiatan dan pertumbuhan ekonominya akan banyak pada sector konsumsi maupun produksi barang-barang konsumsi.

Seperti sudah diumumkan dalam APBN oleh pemerintah bahwa target pertumbuhan ekonomi yang akan dicapai pada tahun 2018 ini sebersar 5,4%. Dengan kebijkan pembayaran THR  ini snagat diharapkan untuk bisa mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar itu. 

Secara politik, tentu ini semacam kontrak pemerintah Jokowi-JK kepada masyarakat Indonesia. Pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% ataunpun pasti akan memberikan efek terbaik bagi masyarakat Indonesia keseluruhan. Misalnya mengurangi pengangguran, kemiskinan akana menurun, harga-harga akan lebih terjangkau dan sebagainya.

Melalui Liputan6.com dalam sebuah wawancara Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, pembayaran THR untuk PNS aktif dan purna PNS pada awal Juni akan mengangkat pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal II-2018. Realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2018 sebesar 5,06 persen. 

Sementara konsumsi rumah tangga di periode tersebut hanya mampu bertumbuh 4,95 persen atau kurang dari 5 persen. Diperkirakan,  jumlah PNS plus pensiunan mencapai sekitar lebih dari 4 juta orang. Apabila setiap orang langsung membelanjakan uang THR itu, maka konsumsi rumah tangga diperkirakan akan tumbuh di kisaran 5,2-5,3 persen di kuartal II.

finansial.bisnis.com
finansial.bisnis.com
Dorongan ke konsumsi cukup penting karena 56 persen ekonomi Indonesia disusun oleh konsumsi masyarakat. Apalagi libur Lebaran cukup panjang, di saat mudik peredaran uang ke daerah juga naik. Berharap, setelah menerima THR, PNS dapat membelanjakan uangnya sehingga menggerakan penjualan di sektor ritel, termasuk di daerah.

Dengan demikian, maka dapat difahami bahwa kebijakan pemerintahan untuk memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan merupakan salah cara atau strategi untuk mendorong agar daya beli masyarakat semakin meningkat. Karena semakin meningkatnya daya beli masyarakata maka kegiatan produkai oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang Consumer Goods akan meningkatkan aktifitasnya untuk memenuhi permintaan masyarakat yang semakin meningkat. 

Efek selanjutnya, maka pendapatan karyawan dan perusahaanpun akan meningkat, seterusnya akan mendorong juga daya beli karyawan dan peruashaan untuk belanja, dan seterusnya akhirnyapun berdampak pada penerimaan negera dari pajak dan mendorong peningkatan kemampuan pemerimntah untuk memberi layanan publik yang semakin baik.

Begitulah seterusnya menjadi sebuah lingkaran yang terus berputar dan menjadi sistem yang harus dikelola dengan baik dan hati-hati penuh antisipasi dan perhitungan oleh pemerintah. Wajar saja kalau angka  sebesar Rp 55,7 triliun itu telah direncanakan dengan baik oleh pemerintahan Jokowi-Jk.

Dampak Politik Pemnberian THR dan Gaji ke-13

Adakah dampak lainnya ? Pasti ada, terutama dampak politik. Sangat bisa difahami bila ada elit politik yang berasal dari parpol yang berseberangan dengan pemerintah menuding bahwa ini dalam rangka meningkatkan elektabilitas Jokowi sebagai salah satu yang digadang-gadang menjadi calon kuat orang nomor satu di republic ini pada tahun 2019 saat pemilihan presiden dilakukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah tuduhan yang mengatakan kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, bermuatan politis. Karena

kenaikan THR tersebut sudah dianggarkan sejak tahun lalu dan anggaran tersebut pun sudah disetujui oleh DPR. Sehingga, seharusnya para elit politik dari berbagai parpol mengetahui anggaran tersebut. Bahkan pihak Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, mengatakan kenaikan tersebut dilandasi adanya perbaikan kinerja dari para ASN.

Pertimbangan kenaikan THR dan pemberian THR bagi pensiunan dilakukan berdasarkan kenaikan kinerja ASN yang ditunjukkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP).

Memang agak sulit dihindari pemahaman public dari sisi kacamata politik, bahwa ini bagian dari agenda politik pihak pemetintahan yang bekuasa. Karena, memang tahun ini dan tahun depan desebut tahun politik. Apapun yang dilakukan oleh pemerintah pasti "dicurigai" memiliki agenda politik, yaitu memenangkan pertarungan Pileg tahun 2019.

Masyarakat nampaknya sudah lebih bijak dan pandai untuk menilai mengambil keputusan yang terbaik dalam Pileg tahun depan. Bahwa pada akhirnya kalau masyarakat merasakan manfaat kebijakan pemerintahannya, itu sah-sah saja adanya untuk memilih dan juga sebaliknya bila merasakan ketidakbecusan pemerintah akan beralig ke pilihan lainnya.

Kebijakan pemerintah untuk memberikan THR yang lebih besar maupun pertama kalinya bagi purna PNS menjadi sebuah strategi pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tahun politik, sesuatu yang bisa dilihats sebagai kebijakan yang popular pada tahun politik.

Kalau hal ini benar adanya maka sesungguhnya pemerintahan Jokowi sedang menawaarkan "kontrak politik" kepada masyarakat  untuk memenangkan pertarungan tahun depan. Bila masyarakat melihat ini sebagai pemacu kinerja pemerintah misalnya bisa mencapai pertumbuhan melebihi 5,4 % tahun 2018, nampaknya masyarakat harus mempertimbangkannya, karena dampaknya bagi kehidupan masyarakat akan sangat berarti.

Tetapi, kalau target itu tidak tercapai, dan malah jatuh dibawah target 5,4% nampaknya ini bisa bisa berbahaya bagi ekonomi Indonesia tahun-tahun berikutnya. Bukan saja kesejahteraan masyarakat akan tergerus habis, tetapi kepercayaan dunia, kepercayaan investor akan berkutang dan bisa jadi akan meninggalkan Indonesia. Ini tentu tidak boleh terjadi karena efek dominonya akan sangat jauh dalam kesejahteraan rakyat Indonesia.

Jadi, tantangan yang harus dijawab, tidak saja oleh pemerintahan Jokowi, tetapi oleh seluruh rakyat Indonesia adalah mempertahankan pertunbuhan ekonimi diatas 5,4%. Bagi saya, siapapun presiden di negeri ini sejauhnya pertumbuhan ekonomi bisa terus dinaikkan dan dijaga maka maslah-masalah lainnya akan mudah untuk dibicarakan dan diselesaikan dengan baik.

Ibarat sebuah keluarga, kalau tidak memiliki income atau pendapatan yang memadai untuk memenuhi semua kebutuhan primernya, maka apapun dibicarakan tidak berkembangan dengan dengan.

Betul juga, yang dikatakan oleh Abraham Maslow, dalam Teori Hirarkhi Kebutuhan, bahwa kebutuhan dasar harus dipenuhi dahulu sebelum kebutuhan lainnya dibicarakan. Saat orang tidak memiliki makanan untuk dimakan, maka orang itu akan berkata "hidupku untuk demi sepotong roti saja". Tetapi ketika sudah memiliki makanan, dia akan berkata "hidup ini bukan hanya sekdedar sesuap nasi saja".

  • Buat PNS, TNI, POlri dan Pensiunan Selamat Menikmati THR dan Gaji-13

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun