Mohon tunggu...
Yunita Choiriah
Yunita Choiriah Mohon Tunggu... Mahasiswa - (20200110100042) - ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, FISIP UMJ

semangat jangan pantang menyerah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual terhadap Anak Remaja

18 Januari 2022   23:25 Diperbarui: 18 Januari 2022   23:34 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelecehan seksual bisa dilakukan bukan hanya perempuan saja tetapi bisa juga dilakukan oleh laki-laki, pelecehan seksual juga tidak mandang usia, maupun jenis kelamin bisa saja dilakukan oleh siapa saja seperti anak yang berusia 10 tahun, berusia 15 tahun maupun berusia 25 tahun. 

Pelecehan seksual terjadi di kampus UNESA, pesantren maupun disekolah dengan guru sendiri. Walaupun perempuan memakai pakaian sopan akan tetapi pelecehan seksual akan selalu terjadi, bukan hanya perempuan saja yang bisa di lecehkan akan tetapi laki-laki bisa menjadi korban pelecehan seksual. 

Tetapi kasus yang selalu diberitahukan hanyalah pelecehan seksual terhadap wanita jarang sekali diberitahukan kasus pelecehan seksual terhadap laki-laki, padahal laki-laki juga ingin menyuarakan terhadap masyarakat kalau laki-laki tidak seperti yang ditakutkan oleh wanita. Mata perempuan maupun mata lelaki harus di jaga karena dari mata tersebut terdapat nafsu untuk melakukan pelecehan seksual.

Bentuk pelecehan seksual adalah catcalling (perilaku menggoda), siulan, dilihat dari mata, dan menjanjikan imbalan tetapi ini jarang di temui oleh masyarakat yang artinya perempuan tersebut membutuhkan sesuatu dari orang tersebut maka melakukan perjanjian. 

Kenapa masih banyak pelecehan seksual di indonesia? Karena hukum indonesia sangat kurang, ada beberapa hukum indonesia tidak berlanjutkan, dan ada pula hukum indonesia tentang pelecehan seksual di bebaskan dari penjara. 

Terkait kasus pelecehan seksual juga tidak di tangganin dengan baik seperti membebaskan pelaku dari penjara yang akan menyebabkan trauma kepada lainnya, memberitahukan kepada orang lain berita palsu agar masyarakat tidak mengviralkan lebih jauh terhadap pelaku agar tidak menerma hukuman dipenjara, hukum indonesia seharusnya menanggapi masalah pelecehan seksual, melakukan hukuman yang setimpal, tidak adanya kebebasan terhadap pelaku sebelum masa hukumannya selesai. 

Pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia. Selain itu, Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) mengatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan moral dan moral. 

Korban merasa trauma dengan apa yang telah pelaku perbuat seperti inginnya bunuh diri, mengurungkan diri dikamar, menjadi takut dengan laki-laki, menjadi depresi. Korban menjadi takut untuk melaporkan kepada pihak berwajib atau komnas perlindungan perempuan, maka dari itu keluarga lebih peduli lagi dengan kondisi anaknya dan memanggil Pekerja sosial membantu menangani kasus masalah pelecehan seksual anak remaja. 

Sesudah kepekerjaan sosial untuk di assesment masalah tersebut maka bisa di kasuskan kepihak berwenang atau melakukan cerita dengan klien apa yang sudah dialami. Bisa juga ke psikater untuk menyembuhkan mental dan psikis nya. isu pekerja sosial yang terdapat dari pelecehan seksual juga banyak dari berbagai kaum masyarakat yang tidak mengetahui adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan masyarakat. 

Dalam dilema etis profesi pekerja sosial juga menjaga kerahasiaan terhadap kliennya, walaupun di berikan keterangan terhadap pihak berwajib maka profesi pekerja sosial tidak memberikan informasi kliennya kepada pihak berwajib kalau klien sendiri yang membolehkan memberitahu informasi tersebut. Pekerjaan sosial kontemporer menghadapi kasus pelecehan seksual yang berada dilingkungan masyarakat yang sangat beresiko kepada masyarakat lainnya. 

Sementara itu pekerja sosial juga menyebabkan risiko kepada orang lain terkaitnya masalah kasus pelecehan seksual. Hubungan dengan klien mempunyai etika dan hak dari klien sendiri seperti klien sedang konseling dengan pekerjaan sosial mengenai masalah kasus pelecehan seksual yang dialaminya maka klien tidak membolehkan pekerjaan sosial untuk memberitahukan tentang masalah klien tersebut kecuali klien sendiri yang memberitahukan keluarganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun