Mohon tunggu...
Yunisha Setiani
Yunisha Setiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - R1SE UP

相逢相伴长相依

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam terhadap Transaksi Jual Beli Menggunakan Media Online

8 Desember 2021   02:49 Diperbarui: 8 Desember 2021   02:53 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kehidupan manusia saat ini sedang dalam tahap memasuki era masyarakat cerdas atau yang biasa dikenal dengan era society 5.0. Semakin manusia memperdalam ilmu pengetahuannya, semakin berkembang pula teknologi teknologi yang dihasilkan sebagai produk dari ilmu tersebut. Kita dituntut untuk bersikap adaptif di era yang semakin canggih ini. Kemajuan teknologi tercipta untuk mempermudah kehidupan manusia. 

Dewasa ini, semua kegiatan kita tidak terlepas dari teknologi. Baik dari segi sosial, budaya, ekonomi, dan lainnya. Dalam bidang ekonomi, teknologi sudah banyak diterapkan untuk mempermudah kegiatan yang berkaitan dengan perekonomian. Salah satunya adalah dalam hal jual beli. Jual beli secara online sudah menjadi hal lumrah dalam masyarakat saat ini. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai jual beli secara online? 

Terdapat Hadits yang menyatakan bahwa berdagang atau jual beli merupakan sembilan dari sepuluh pintu rezeki. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk melakukan perdagangan. Kegiatan perdagangan yang sedang marak digunakan masyarakat saat ini adalah jual beli secara online. 

Jual beli online adalah salah satu transaksi pertukaran harta atau pemindahan kepemilikan yang menggunakan media internet dalam pelaksanaanya. Saat ini jual beli online sudah menggunakan bermacam macam media, baik melalui media sosial seperti facebook, instagram, dll. Atau media khusus transaksi jual beli yang sekarang sudah beragam jenisnya. 

Pandangan Islam mengenai jual beli online pada dasarnya memperbolehkan (mubah) selama rukun dan syarat jual belinya telah terpenuhi, serta dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena Islam telah mengatur segala aspek dalam kehidupan, termasuk kegiatan jual beli yang harus sesuai dengan aturan Islam. 

Sama seperti perdagangan pada umumnya, jual beli secara online dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya, yaitu antara lain akad, orang yang melakukan akad, barang atau objek akad, dan harga yang telah disepakati. 

Dalam hal akad jual beli online walaupun tidak bertatap muka dan tidak terjadi pemindahan kepemilikan secara langsung, yang terpenting adalah adanya kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. 

Pembeli harus mengetahui spesifikasi barang yang diperjualbelikan baik kekurangan ataupun kelebihannya. Sifat barang yang diperjualbelikan harus jelas, penjual tidak boleh melebih lebihkan apalagi menipu. 

Kemudian penjual dan pembeli harus sama sama sepakat terhadap harga barang yang diperjualbelikan. Selain itu, untuk melindungi keamanan dari sisi penjual dan pembeli serta mengindari terjadinya penipuan, transaksi secara online sebaiknya menggunakan media pembayaran yang terjamin keamanannya. 

Menurut penjelasan di atas, kegiatan jual beli online sebagai dampak dari kemajuan teknologi dalam Islam adalah diperbolehkan. Asalkan memenuhi syarat jual beli yang sesuai dengan ajaran Islam. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun