Mohon tunggu...
Yulianaputri Dharmayanti
Yulianaputri Dharmayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal 365 KUHP Delik Pencurian yang Berujung Kekerasan terhadap Orang Lain atau Biasa Disebut Begal

20 Maret 2023   19:07 Diperbarui: 20 Maret 2023   23:03 1370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TULISAN ini saya awali dengan definisi begal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti penyamun atau perompak, sedangkan jika membegal diartikan sebagai merompak atau merampas dijalan. Suatu perbuatan yang dikategorikan dalam perbuatan melawan hukum seperti kejahatan begal atau merampok atau mencuri di jalan yang mengakibatkan adanya tindak kekerasan pada korban dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Untuk setiap kasusnya sendiri ada lima macam yaitu:

1. pencurian biasa yang diatur dalam pasal 362 KUHP 

2. pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP

3. pencurian dengan kekrasan diatur dalam pasal 365 KUHP

4. pencurian dalam kalangan keluarga diatur dalam pasal 367 KUHP

5. kejahatan terhadap badan dan nyawa seorang semisal penganiayaan dan pembunuhan

Sedangkan yang kita bahas saat ini adalah pelaku pembegalan yang akan dijerat dengan pasal 365 karena adanya pengambilan motor, Hanphone, dompet, dan apabila dari korban melakukan perlawanan, dari pihak pelaku sendiri tidak segan-segan untuk melakukan tindak kekerasan dan berujung pembunuhan.  Terakit dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku akan menjadi tersangka yang diancam pasal 365 KUHP dengan pidana 9 Tahun. 

Dalam hukum pidana islam sendiri sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah al-Mai'dah (5) ayat 33 "Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat adzab yang besar"

Berarti ketika semua sudah jelas pengaturannya baik dari KUHP maupun Al-Qur'an kita sebagai penegak keadilan wajib menjalankan hukum yang sudah ditetapkan. Bahkan ketika kita juga disuap dengan dalih akan memberikakn imbalan uang demi menutup sebuah kasusnya, maka kita wajib menolaknya karena kita harus mempunyai rasa empati yang tinggi kepada korban, mempunyai akal yang sehat serta keimanan yang  tinggi. Agar kedepannya para pelaku pembegalan jera akan hal tersebut. 

Penulis :

1.  Yuliana Putri Dharmayanti (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun