Mohon tunggu...
yulia
yulia Mohon Tunggu... Universitas Jambi

saya mahasiswi dari Universitas Jambi program studi Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi: Antara Keadilan dan Kepentingan

15 Oktober 2025   09:30 Diperbarui: 15 Oktober 2025   09:38 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://miro.medium.com/v2/resize:fit:1358/1*tYjLVT4GBZCk9oeb7xupMA.jpeg

Korupsi: Masalah Lama yang Tak Kunjung Usai

Korupsi masih menjadi luka lama yang terus menggerogoti bangsa Indonesia. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan berbagai operasi tangkap tangan (OTT), praktik suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang tetap saja muncul dalam berbagai lapisan pemerintahan.

Pertanyaannya, mengapa penegakan hukum terhadap korupsi belum memberikan efek jera yang nyata?

Hukum Sudah Tegas, Tapi Tidak Tegak

Secara normatif, tindak pidana korupsi sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksinya berat: pidana penjara, denda besar, bahkan perampasan aset hasil korupsi. Namun dalam praktik, hukum sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Kasus-kasus besar memperlihatkan bahwa koruptor bisa mendapatkan remisi, bahkan menikmati fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan. Fenomena ini bertentangan dengan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum) yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ketika hukum bisa dinegosiasikan, keadilan menjadi formalitas belaka.

Antara Keadilan dan Kepentingan Politik

Tidak bisa dipungkiri, ada banyak kepentingan politik yang mengiringi proses penegakan hukum korupsi. Intervensi kekuasaan, lemahnya integritas aparat, serta tarik-menarik kepentingan antar lembaga hukum sering membuat proses hukum berjalan setengah hati.

Penegakan hukum seharusnya bebas dari pengaruh politik. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Karena itu, setiap langkah pemberantasan korupsi harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan kepentingan sesaat.

Reformasi Moral dan Institusional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun