Mohon tunggu...
Yudistira Pratama
Yudistira Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - Sang Pemimpi(n)

Lantang tanpa suara!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menarik untuk Ditunggu: Kelanjutan Kontroversi Surat Stafsus Presiden

17 April 2020   10:41 Diperbarui: 17 April 2020   12:28 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penggalan Isi Surat Stafsus Presiden

Beberapa hari yang lalu jagat media dihebohkan dengan sebuah surat dengan kop resmi Sekretariat Kabinet yang ditanda tangani langsung oleh Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi atas nama Andi Taufan Garuda Putra (baca).

Isi surat yang langsung ditujukan ke seluruh Bapak/Ibu Camat di seluruh wilayah Indonesia tersebut langsung menjadi bulan - bulanan para pakar Hukum dan Administrasi di Indonesia.

Dari segi administrasi, menurut Ombudsman Republik Indonesia surat ini berpotensi maladministrasi dikarenakan yang bersangkutan melakukan hal - hal diluar kewenangannya (baca).

Hal ini dikarenakan Jabatan Staf Khusus Presiden bukanlah Jabatan Struktural yang memiliki garis komando maupun garis koordinasi ke para camat yang ada diseluruh Indonesia.

Selain itu tujuan surat yang langsung ditujukan ke para camat di seluruh wilayah Indonesia menyalahi etika administrasi karena pada level Pemerintah Daerah itu ada Bupati/Walikota yang menjadi atasan langsung mereka. 

Sekalipun surat tersebut legal, seharusnya yang menjadi tujuan surat adalah Bupati/Walikota untuk selanjutnya diteruskan kepada para camat yang ada dibawah garis komando mereka.

Dari segi hukum, surat sakti ini sarat dengan conflict of Interest dan berbau KKN karena ada unsur Abuse of Power di dalamnya. Perusahaan yang disebut di dalam surat ini merupakan perusahaan pribadi milik sang Stafsus Presiden yang menandatangani surat tersebut.

Sehingga tidak salah bila khalayak ramai berpendapat sang Stafsus memanfaatkan jabatan yang ia miliki untuk mempromosikan perusahaan pribadinya yang tentu saja ujungnya adalah "keuntungan pribadi" atau profit bagi perusahaan miliknya.

Menariknya di dalam surat tersebut turut dicatut Kementerian Desa dan PDTT sebagai inisiator program Relawan Desa Lawan COVID-19 seakan - akan telah terjalin komunikasi sebelumnya.

Namun hal ini di bantah oleh Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar yang menyampaikan bahwa "Kemendes tidak pernah menerima tembusan surat itu, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy" (baca).

Terkait dengan skandal surat ini Andi Taufan sendiri telah dilaporkan oleh seorang advokat atas nama M. Sholeh dan Tomi Singgih ke Bareskrim Polri dengan tuduhan korupsi (baca) walaupun laporan tersebut dianggap masih prematur oleh pihak kepolisian (baca).

Walau demikian, M. Sholeh sebagai pelapor akan datang kembali untuk melapor minggu depan dengan melengkapi alat - alat bukti yang ada.

Hal ini menarik untuk ditunggu kelanjutannya mengingat pada level daerah Provinsi/Kabupaten/Kota penegakan hukum terhadap para "Elit Teri" yang tersangkut kasus berbau korupsi menjadi concern aparat yang berwenang.

Bahkan mirisnya tak jarang beberapa orang yang hanya menjalankan perintah tanpa menerima sepeserpun uang hasil korupsi atasannya turut terseret kasus seperti ini.

Bila kalangan "Elit Langit" tersandung kasus, selesai menjalani hukuman mereka masih memiliki tabungan yang melimpah dan perusahaan yang terus menghasilkan keuntungan. 

Tapi jika hal itu terjadi dengan  Aparat Desa maupun Pegawai Pemerintah yang hanya menuruti perintah atasan tanpa sepeserpun mendapatkan uang haram hasil korupsi, setelah menjalankan hukuman mereka dan keluarganya harus makan apa?.

Jangan sampai blunder yang dilakukan oleh para Elit Langit dianggap lumrah, sedangkan blunder yang dilakukan oleh para Elit bawah (grassroot) bila salah akan dicabut hingga akar - akarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun