Mohon tunggu...
YUDI MASRAMID
YUDI MASRAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cinta dan Uang Serta Harta, Hal Sensitif Dalam Perjanjian Pra Nikah...

18 Agustus 2022   14:33 Diperbarui: 18 Agustus 2022   14:54 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image Bagaimana cara membagi harta saat perceraian | ilusrrasi housing.com 

Hampir  semua pernikahan mengabaikan  perjanjian pranikah. Apa sebab demikian?

Cinta dan uang atau harta  mungkin  menjadi sensitif untuk dibicarakan ketika kedua pasangan sudah ingin mengikat tali perkawinan. 

Pasangan  merasa sulit untuk mengangkat masalah perjanjian pranikah  saat satu sama lain,  merasa bertanggung jawab dan takut melukai pasangan. 

Membahas perjanjian pranikah itu sebenarnya cukup rumit karena   mendiskusikan apa yang akan terjadi jika hubungan itu putus. 

Perjanjian Pranikah penting agar tidak terjadi saling klaim
,  sebenarnya juga sudah diatur dalam Undang-Undang perkawinan. 

Namun menjadi rumit karena tidak ada catatan,  jadi kedua belah pihak bijaksana  terlibat dalam penyusunan perjanjian pra nikah. 

 Ini cukup perlu  kalau kedua pasangan itu memiliki harta bawaan masing masing sebelum menikah. 

Dalam perjanjian pranikah, pasangan, atau calon pasangan, dapat memutuskan apa yang akan dihitung sebagai properti terpisah dan dengan demikian tidak dibagi lagi dalam pembagian properti.

Ini berlaku untuk segala hal mulai dari hadiah pribadi hingga kepemilikan di perusahaan.

Perjanjian pranikah bisa jadi mencakup semua aspek hukum keluarga,  surat wasiat dan sebagainya.

Warisan,  ditentukan dalam perjanjian pranikah, pasangan suami istri dapat memutuskan bahwa warisan dari masing-masing pihak keluarga  kepada pasangan  jika terjadi pembagian harta.

Apabila suami atau istri memiliki tanah, atau harta benda lain bersama-sama dengan, misalnya saudara kandung, diperlukan perjanjian pranikah agar kepemilikan tidak dibagi antara pasangan dalam hal pembagian harta.

Jika salah satu atau kedua pasangan memiliki perusahaan, pasangan harus membuat perjanjian pranikah. Jika tidak, kepemilikan akan dibagi di antara keduanya.

 Menghitung nilai dan memecah perusahaan itu rumit dan dapat memengaruhi pemegang saham dan karyawan lain di perusahaan. Bisa jadi perusahaan bubar dan pihak ketiga mendapat masalah.

Perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pasangan.

Perjanjian   pra nikah  dapat saja dibuat baik sebelum pernikahan maupun setelah masa pernikahan tergantung persetujuan kedua belah pihak. 

Jadi menurut saya, perjanjian pra nikah perlu bagi pasangan yang memiliki harta sebelum menikah.  

Ini menghindari seorang wanita yang dinikahi pria kaya tiba tiba minta berpisah karena ingin mendapat harta.

Mantan Presiden Trump sangat memperhatikan perjanjian pra nikah sebelum menikah dengan pasangannya karena bisa harta milyard dolar dibagi habis. 

Ketika menikah dengan Ivana Trump banyak memberi properti kepada Ivana karena tidak memiliki perjanjian pra nikah dan Trump harus berjuang agar perusahaan tidak hancur. (dapat dibaca ditulisan Kekasih milyarder 10 ,perceraian diatas)

Jadi ketika menikah dengan Maria Maples, Trump membuat perjanjian pranikah. 

Ketika bercerai, Maria Maples, cuma dapat secuil harta Trump. 

Tapi kalau kedua pasangan tidak punya apa apa sebelum pernikahan saya kira perjanjian pranikah tidak perlu karena sudah diatur dalam agama dan undang undang perkawinan. 

Itu saja...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun