Mohon tunggu...
YUDI MASRAMID
YUDI MASRAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cinta dan Uang Serta Harta, Hal Sensitif Dalam Perjanjian Pra Nikah...

18 Agustus 2022   14:33 Diperbarui: 18 Agustus 2022   14:54 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image Bagaimana cara membagi harta saat perceraian | ilusrrasi housing.com 

Tapi kalau kedua pasangan tidak punya apa apa sebelum pernikahan saya kira perjanjian pranikah tidak perlu karena sudah diatur dalam agama dan undang undang perkawinan. 

Itu saja...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun