Mohon tunggu...
Yudi Rahardjo
Yudi Rahardjo Mohon Tunggu... Sales - Engineer, Marketer and Story Teller

Movie Enthusiast KOMIK 2020 | Menulis seputar Worklife, Movie and Hobby

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Jerat yang Melilit Mahasiswa Bernama UKT

5 Juni 2020   20:14 Diperbarui: 6 Juni 2020   09:42 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kehidupan mahasiswa | Source : freepik.com

Uang kuliah tunggal (UKT) sedari awal pemberlakuannya memang menjadi polemik.

Sistem pembayaran SPP (Sumbangan Pendanaan Pendidikan) setiap semester yang diperlakukan di seluruh PTN (Perguruan Tinggi Negeri) saat ini menggunakan sistem UKT.

Sistem baru yang menggantikan sistem pembayaran lama yang menghitung besarnya biaya SPP berdasarkan jumlah SKS (Sistem Kredit Semester) yang diambil ini, nyatanya malah dinilai membebani mahasiswa.

Sistem UKT adalah membayar sesuai dengan penghasilan orangtua mahasiswa yang terbagi dalam beberapa golongan. Jika penghasilannya tinggi maka akan membayar biaya UKT yang tinggi, sedang jika penghasilanya rendah maka biaya UKT yang dibayarkan juga akan rendah.

Biaya yang sudah sesuai dengan golongan tersebut, harus dibayarkan secara tetap hingga mahasiswa tersebut menyelesaikan perkuliahannya.

Ilustrasi Jerat | Source : Freepik.com
Ilustrasi Jerat | Source : Freepik.com

Subsidi Silang.
Hal ini bertujuan untuk memberikan subsidi silang antara orangtua yang berpenghasilan rendah dan yang berpenghasilan rendah, tapi sayangnya untuk mahasiswa yang masuk lewat jalur UM (Ujian Mandiri), otomatis UKT yang dibebankan adalah untuk UKT golongan tertinggi.

Kita tahu jika tidak semua mahasiswa yang masuk PTN melalui jalur UM, orangtuanya memiliki penghasilan yang tinggi, pada akhirnya para mahasiswa ini menjalani perkuliahan dengan beban biaya yang terlalu besar.

Saya sendiri semasa mahasiswa tidak mengalami sistem UKT ini, padahal saya juga berkuliah di PTN, itu dikarenakan kampus saya, UPN “Veteran” Yogyakarta baru menjadi PTN di tahun 2015 lalu, sedang saya sudah mulai berkuliah sejak  tahun 2012,  sehingga pemberlakuan UKT baru dimulai untuk angkatan 2015 ke bawah.

Beberapa kali saya pernah berkesempatan berbincang mengenai besaran biaya UKT untuk para junior saya, ternyata besaran untuk golongan tertinggi atau golongan yang masuk melalui jalur UM, hampir dua kali lipat biaya yang saya keluarkan tiap semesternya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun