Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Buntu Mencari Solusi BPJS Kesehatan

23 Januari 2020   04:45 Diperbarui: 23 Januari 2020   10:07 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Dok BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial, yang dimaknai sebagai upaya tolong menolong, secara bergotong-royong. Dalam konsep asuransi, maka akan terdapat upaya untuk mengatur keseimbangan, antara pendapatan yang diperoleh melalui kumpulan premi, dan menjaga batas pengeluaran klaim dari manfaat penggunaan.

Lazimnya, nilai kumulatif yang didapatkan dari seluruh hasil premi, akan dikelola perusahaan asuransi ke dalam berbagai portofolio investasi, dengan target imbal hasil yang tinggi. 

Dengan begitu terdapat fungsi perbendaharaan alias treasury, untuk mengoptimalkan total nominal, dari pendapatan asuransi kumpulan tersebut.

Problem BPJS Kesehatan dalam aspek pendapatan, agaknya terkait dengan sifat dana perolehan premi yang sangat liquid, dalam arti besaran penerimaan berkejaran dengan tagihan periode berjalan. 

Walhasil, titik atasnya akan impas, dan batas bawahnya menghasilkan tekor. Nyaris muskil bicara laba, yang didapat dari selisih penerimaan dan pengeluaran. 

Karena itu, konsentrasi BPJS Kesehatan akan terfokus pada penetapan nilai premi, sebagai tarif iuran, dan pengelolaan manfaat yang dikonversi melalui besaran klaim. 

Prinsip utamanya, kesetaraan premi dan manfaat, sebab tidak ada logika, bagi iuran kecil dengan manfaat yang berlebihan. Proporsional.

Agaknya di situ letak duduk persoalan. Masih adakah ruang harapan bagi upaya mempertahankan premi murah? Bisa saja. Sekurangnya, pertama: rasionalisasikan nilai manfaat yang berkesesuaian, dan kedua: tambal kekurangan anggaran BPJS Kesehatan, dengan tambahan bailout dari anggaran negara.

Tanggung Jawab Etik

Pernyataan Menkes Terawan patut disayangkan. Pejabat publik harus mampu membangkitkan harapan, bukan memupuskannya. Wajar bila Menkes tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh, dari pengelolaan operasional BPJS Kesehatan. Sebab kedudukan kedua lembaga tersebut setara.

Dalam kerangka struktur, BPJS Kesehatan adalah organisasi langsung dibawah pucuk kekuasaan yakni Presiden RI. Maka saran Menkes untuk BPJS Kesehatan, dalam kerangka komunikasi organisasi, merupakan bentuk komunikasi horizontal antar bagian. Sifatnya berupa masukan dan urun pendapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun