Jika begitu, apakah suspend termasuk blokir akan ampuh mengatasi persoalan hoaks dan hate speech? Sekali lagi, tentu saja hal itu akan bisa menjadi solusi, jika akun sosial media terverifikasi dan bisa dipertanggungjawabkan, namun bila tidak sesuai kriteria tersebut maka hanya akan menjadi sebuah tindakan sia-sia.
Sosial media, kini harus dipahami tidak hanya sebagai sebuah aplikasi teknologi tetapi juga sekaligus sebagai budaya ditengah masyarakat. Dalam aspek sosial, budaya terbentuk atas kebiasaan keseharian, dengan begitu diperlukan proses counter culture. Literasi media harusnya ditempatkan sebagai fokus kesadaran untuk membangun kesadaran bersosial media bagi publik.
Kenapa harus berliterasi? Karena dalam konsep media massa, ada persoalan kesenjangan informasi baik secara psikologis dalam sudut pandang komunikator (pemberi informasi) terhadap komunikan (penerima informasi). Dengan begitu, perlu kecerdasan publik untuk melakukan proses konfirmasi dan verifikasi, dan untuk itu literasi menjadi jawaban budaya dari bersosial media.
Bagaimana penegakan hukum? Hal itu dapat dilaksanakan secara parallel, tentu dengan pengutamaan konteks literasi sebagai hal pokok. Sosial media adalah sarana dalam budaya baru publik, jika restriksi melalui cyberlaw dilakukan, maka pola baru akan mencari saluran baru lainnya, seolah menunggu waktu. Upaya membendung akses informasi dalam abad komunikasi di jaman now adalah kehampaan!.