Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Menimbang Peran Dokter dalam Pusaran Kasus Setya Novanto

12 Januari 2018   08:13 Diperbarui: 12 Januari 2018   18:57 1250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemufakatan jahat, ataupun persekongkolan dokter dalam sebuah kasus, berada di ranah yang berbeda dan jelas dapat dipidanakan. Tapi tentu harus dipastikan benar frame-nya, apakah kelalaian? Ataukah sebuah kesalahan tidak disengaja, atau bahkan kesalahan yang direkayasa?

Mari Kita Diagnosa

Pernahkah Anda ke sebuah institusi kesehatan? Pernah datang tapi ditahan oleh pihak security rumah sakit, karena belum jam besuk? Apa maknanya?

Besuk adalah serapan bezoek-Belanda, berarti jam kunjung. Dan pembatasan jam kunjungan terhadap pasien adalah langkah yang ditempuh oleh dokter dalam pertimbangan medisnya, yang kemudian dibuat dalam aturan institusi kesehatan, sebagai waktu istirahat bagi pasien untuk membantu serta mendukung percepatan proses perbaikan kondisi kesehatan.

Apakah hal ini dapat dikatakan menghalang-halangi kepentingan para pihak yang ingin berkunjung? Atau justru memberikan ruang dan hak bagi pasien untuk mencapai kondisi prima dalam proses penyembuhan? Tergantung Anda melihatnya, tetapi hal itu adalah aturan bakunya.

Dalam hal penanganan pasien, maka pasien memiliki hak istimewa dalam mendapatkan pelayanan bagi kesembuhannya. Atas alasan permintaan pribadi, bahkan diluar kalkulasi medis, pasien berhak memiliki waktu bagi dirinya sendiri. Tetapi hal ini bukan bersifat absolut, karena untuk kasus yang berkaitan dengan penegakan hukum, maka batasan itu dapat dilanggar.

Dengan demikian, meski perintah dokter dan permintaan individu pasien, jikalau dipergunakan sebagai alasan maupun sarana untuk menghindar dari tanggung jawab hukum, bahkan bisa dipatahkan oleh prosedur penegakan hukum itu sendiri. Dititik ini, ranah hukum berkuasa dan mengambil peran.

Jadi, sekali lagi penetapan tersangka bagi seorang dokter untuk hal yang tidak berkaitan dengan aspek medisnya, tentu harus dibuktikan secara sempurna dan meyakinkan. Jangan sampai situasi ini justru semakin mencoreng profesi tenaga kesehatan, yang sedang berupaya meningkatkan derajat kualitas kesehatan negeri ini.

Kalaulah diasumsikan pengacaranya koruptor adalah koruptor, lalu dokter koruptor juga koruptor, maka seluruh sendi kehidupan kita semua koruptor. Karena kita hidup dalam lingkaran korupsi yang tidak berkesudahan, dan korupsi adalah penyakit terbesar bangsa ini. Berpikirlah jernih, "janganlah membakar lumbung, untuk memburu tikus!"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun