Langkah-langkah tersebut membutuhkan investasi dalam teknologi, pelatihan SDM, serta reformasi regulasi agar audit dan penagihan lebih kredibel dan tepat sasaran.
Penutup
Diskursus mengenai audit dan penagihan pajak menegaskan bahwa dua komponen ini tidak dapat dipisahkan dalam sistem perpajakan modern. Audit memberikan dasar hukum, sementara penagihan menegakkan hasil audit secara nyata.
Peraturan seperti PMK 25 Tahun 2025 dan PMK 189/PMK.03/2020 merupakan bentuk penyempurnaan tata kelola perpajakan nasional. Dengan pelaksanaan yang konsisten, transparan, dan berbasis teknologi, maka fungsi audit dan penagihan akan menjadi tulang punggung kepatuhan pajak dan stabilitas fiskal negara.
Pemerintah, melalui DJP, diharapkan mampu menjadikan proses audit dan penagihan tidak hanya sebagai mekanisme pemaksaan, tetapi juga sebagai instrumen keadilan fiskal yang menjamin keseimbangan antara hak negara dan hak warga negara.
Daftar Pustaka
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Lapangan. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Slemrod, J. (2019). Tax compliance and enforcement: An overview of new research and its policy implications. National Tax Journal, 72(4), 701--726. https://doi.org/10.17310/ntj.2019.4.01
Zain, M. (2020). Manajemen Pemeriksaan Pajak: Konsep, Prosedur, dan Aplikasinya. Jakarta: Salemba Empat.
Gunadi. (2021). Perpajakan: Konsep dan Implementasi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.