Inovasi PMK 25 Tahun 2025 dalam Pemeriksaan
PMK 25/2025 membawa beberapa inovasi penting, di antaranya:
- Digitalisasi Prosedur Audit: Proses audit terintegrasi dalam sistem Coretax, memungkinkan tracking dan transparansi.
- Integrasi Data Pihak Ketiga: Termasuk perbankan, OSS, dan institusi keuangan lain untuk mendeteksi transaksi tersembunyi.
- Audit Tematik dan Industri: Audit difokuskan pada sektor berisiko tinggi dan transaksi lintas negara.
- Pembahasan Akhir yang Wajib: WP diberikan kesempatan klarifikasi sebelum hasil audit difinalkan.
Sinkronisasi Audit dan Penagihan: Tantangan dan Solusi
Tantangan:
- Keterbatasan jumlah auditor
- Kompleksitas transaksi multinasional
- Perlawanan hukum dari WP besar
Solusi:
- Penguatan kompetensi SDM audit
- Kerja sama internasional melalui Automatic Exchange of Information (AEOI)
- Pemanfaatan teknologi big data dan artificial intelligence
Peran Petugas Pajak dalam Proses Audit dan Penagihan
Keberhasilan audit dan penagihan sangat ditentukan oleh kompetensi, integritas, dan kewenangan petugas pajak, khususnya pemeriksa dan juru sita. PMK 189/PMK.03/2020 secara eksplisit mengatur kewajiban dan hak kedua belah pihak, termasuk WP sebagai pihak yang diperiksa.
Tugas Pemeriksa Pajak antara lain:
- Menyusun rencana pemeriksaan berdasarkan risiko WP.
- Mengumpulkan bukti yang relevan melalui wawancara, konfirmasi pihak ketiga, dan penelusuran data digital.
- Menyusun hasil pemeriksaan dengan uraian fakta, analisis fiskal, dan simpulan koreksi pajak.
- Melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama WP sebelum laporan disahkan.
Tugas Juru Sita Pajak antara lain:
- Menyampaikan surat paksa kepada WP yang tidak memenuhi kewajiban dalam waktu yang ditentukan.
- Melaksanakan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan.
- Mengumumkan lelang secara terbuka dan melaksanakan proses lelang sesuai prosedur.
- Mengajukan pencegahan atau penyanderaan sesuai permintaan Kepala KPP.
Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, DJP berupaya menjaga akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses audit dan penagihan.
Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak