WP menggunakan faktur pajak dari perusahaan fiktif.
Terdapat pendapatan yang disimpan dalam rekening pribadi komisaris.
Tidak ada dokumentasi transfer pricing untuk transaksi afiliasi luar negeri.
Hasil audit:
SKPKB PPN sebesar Rp2,1 miliar
SKPKB PPh Badan Rp3,5 miliar
Sanksi administrasi 100%
Setelah WP tidak melunasi dalam 30 hari, dilakukan penagihan aktif berupa Surat Paksa dan penyitaan aset tetap.
Studi Kasus 2: WP Orang Pribadi
Seorang WP individu yang memiliki usaha ritel ditemukan menyembunyikan omzet dengan hanya melaporkan sebagian transaksi. Melalui audit berbasis e-commerce dan data transfer bank, ditemukan bahwa omzet riil mencapai tiga kali lipat dari yang dilaporkan. Setelah koreksi, ditetapkan SKPKB sebesar Rp500 juta dan STP sebesar Rp50 juta. Karena WP tidak menyanggupi pelunasan sekaligus, dilakukan angsuran dan penjaminan.
Langkah-Langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK 189/PMK.03/2020
- Surat Teguran: Diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah jatuh tempo, WP belum melunasi utang pajak.
- Surat Paksa: Dikirim setelah 21 hari dari Surat Teguran apabila masih belum ada pelunasan.
- Penyitaan: Jika 2x24 jam sejak surat paksa disampaikan tidak ada pelunasan, maka dilakukan penyitaan aset.
- Pengumuman Lelang: Dilakukan dalam 14 hari setelah penyitaan bila belum juga dilunasi.
- Lelang: Barang sitaan dijual di muka umum jika WP tetap tidak melunasi.
- Pencegahan: Pencegahan keluar negeri dilakukan terhadap WP dengan utang > Rp100 juta dan indikasi tidak kooperatif.
- Penyanderaan (Gijzeling): Dilakukan bila terdapat niat buruk dan utang pajak cukup signifikan.
- Penagihan terhadap WP Pailit/Likuidasi: Tetap dilakukan sesuai prosedur hukum pajak dan kepailitan