Urgensi Audit Pajak dalam Rangka Penagihan
Audit merupakan instrumen strategis dalam penagihan karena memiliki beberapa fungsi kunci:
Dasar Legal Penagihan Penagihan pajak, baik secara pasif maupun aktif, harus didasarkan pada surat ketetapan atau tagihan yang valid. Audit menyediakan bukti objektif yang digunakan untuk menerbitkan SKP atau STP.
Mencegah dan Mengoreksi Penghindaran Pajak Banyak WP yang melakukan praktik penghindaran melalui penyembunyian penghasilan atau rekayasa biaya. Audit memungkinkan fiskus untuk menelusuri praktik-praktik ini dan melakukan koreksi.
Efek Jera dan Edukasi Audit yang konsisten dapat menciptakan efek jera bagi WP tidak patuh, sekaligus menjadi sarana edukasi perpajakan agar WP lebih berhati-hati dalam pelaporan.
Meningkatkan Penerimaan Pajak Laporan DJP menunjukkan bahwa hasil audit menyumbang hingga 15--20% dari total koreksi penerimaan tahunan. Ini menjadikan audit sebagai komponen krusial dalam strategi peningkatan penerimaan.
Efisiensi dan Targeting Dengan sistem audit berbasis risiko (risk-based audit), audit dapat diarahkan kepada WP yang memiliki probabilitas tinggi untuk melakukan pelanggaran, sehingga mendukung efisiensi penggunaan SDM DJP.
Implementasi Audit dalam Penagihan -- Studi Kasus
Studi Kasus 1: PT Sinar Usaha Makmur
PT SUM merupakan perusahaan sektor manufaktur tekstil dengan omzet tahunan Rp250 miliar. WP secara konsisten melaporkan nihil untuk PPN selama tiga tahun berturut-turut. Berdasarkan hasil analisis risiko dan data eksternal (e-faktur, data perbankan, dan transaksi vendor), ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian.
Pemeriksaan lapangan dilakukan berdasarkan SP2 dari KPP, dan menemukan bahwa: