Ketua Majelis Dadan Saputra menegaskan bahwa kedua belah pihak telah menyampaikan dasar argumentasi yang valid, sehingga Majelis memutuskan agar masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan tertulis lengkap dengan alat bukti pendukung. Sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Sidang Pembacaan Putusan (SPP), dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Wakil Ketua Komisi Informasi Jabar, Dadan Saputra, menegaskan: "Kehadiran para pihak dalam setiap tahapan persidangan informasi publik bukan hanya soal etika prosedural, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa secara formal. Ketidakhadiran badan publik dapat menghambat percepatan penyelesaian kasus serta mengurangi ruang klarifikasi dan konfirmasi terhadap substansi informasi yang disengketakan".
Lebih dari itu, Dadan Saputra menekankan tentang pentingnya uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan adalah bagian dari tata kelola informasi yang sehat dan akuntabel. Badan publik tidak bisa semena-mena menetapkan informasi sebagai tertutup tanpa kajian yang mendalam. Uji konsekuensi menjadi alat ukur objektif dalam menilai apakah suatu informasi benar-benar berisiko jika dibuka, atau justru publik berhak mengetahuinya demi kepentingan yang lebih luas.
Transparansi bukan sekadar slogan, tetapi perjuangan terus-menerus di meja persidangan. Ketika publik meminta kejelasan, dan badan publik menyodorkan pengecualian, maka Komisi Informasi hadir sebagai wasit yang menjaga keseimbangan. Di balik setiap dokumen yang diminta, ada nyawa akuntabilitas yang harus dijaga. Dan hari ini, perjuangan itu kembali ditorehkan di lembar berita, bukan hanya di lembar laporan. (Lutfia -- Mhs PKL Unisba | Review: Yudaningsih)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI