Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sembilan Sengketa, Satu Komitmen: Komisi Informasi Jabar Gencarkan Penegakan Hak Akses Informasi Publik

10 Juli 2025   18:10 Diperbarui: 10 Juli 2025   17:59 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persidangan PA1 sebanyak 8 Register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Ketua Majelis Dadan Saputra menegaskan bahwa kedua belah pihak telah menyampaikan dasar argumentasi yang valid, sehingga Majelis memutuskan agar masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan tertulis lengkap dengan alat bukti pendukung. Sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Sidang Pembacaan Putusan (SPP), dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.

Wakil Ketua Komisi Informasi Jabar, Dadan Saputra, menegaskan: "Kehadiran para pihak dalam setiap tahapan persidangan informasi publik bukan hanya soal etika prosedural, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa secara formal. Ketidakhadiran badan publik dapat menghambat percepatan penyelesaian kasus serta mengurangi ruang klarifikasi dan konfirmasi terhadap substansi informasi yang disengketakan".

Lebih dari itu, Dadan Saputra menekankan tentang pentingnya uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan adalah bagian dari tata kelola informasi yang sehat dan akuntabel. Badan publik tidak bisa semena-mena menetapkan informasi sebagai tertutup tanpa kajian yang mendalam. Uji konsekuensi menjadi alat ukur objektif dalam menilai apakah suatu informasi benar-benar berisiko jika dibuka, atau justru publik berhak mengetahuinya demi kepentingan yang lebih luas.

Transparansi bukan sekadar slogan, tetapi perjuangan terus-menerus di meja persidangan. Ketika publik meminta kejelasan, dan badan publik menyodorkan pengecualian, maka Komisi Informasi hadir sebagai wasit yang menjaga keseimbangan. Di balik setiap dokumen yang diminta, ada nyawa akuntabilitas yang harus dijaga. Dan hari ini, perjuangan itu kembali ditorehkan di lembar berita, bukan hanya di lembar laporan. (Lutfia -- Mhs PKL Unisba | Review: Yudaningsih)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun