Â
Kamis, 10 Juli 2025 --- Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, persidangan demi persidangan digelar demi menjaga transparansi anggaran negara. Kamis, 10 Juli 2025, ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menjadi saksi ketegangan antara publik yang menuntut hak tahu dan badan publik yang menyatakan informasi mereka dikecualikan.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar sidang maraton untuk menyelesaikan sembilan register sengketa informasi publik. Rangkaian sidang dimulai dengan agenda Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1) atas delapan register yang diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN). Dalam permohonannya, PKN meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS dan Dana APBD dari sejumlah SMA di Kota Bekasi dan Kota Bandung: SMA Negeri 5 Bekasi, SMA Negeri 8 Kota Bekasi, SMA Negeri 11 Bekasi, SMA Negeri 2 Bandung, SMA Negeri 3 Bandung, SMA Negeri 5 Bandung, SMA Negeri 8 Kota Bandung, dan SMA Negeri 20 Bandung.
Sidang PA1 ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi bersama anggota Majelis Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta didampingi Panitera Nandi Sobandiana. Sayangnya, hanya pihak Pemohon yang hadir dalam sidang tersebut. Ketidakhadiran Termohon yang berasal dari delapan satuan pendidikan itu dikarenakan adanya agenda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang masih berlangsung di sekolah masing-masing.
Panitera KI Jabar, Nandi Sobandiana, menyampaikan pemanggilan sidang kepada para pihak telah dilakukan secara layak. Absennya para Termohon membuat Majelis memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkannya ke tahapan Pemeriksaan Awal 2 (PA2). Pengajuan sengketa ini merupakan langkah konkret dari PKN untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, khususnya dana yang bersumber dari APBD dan APBN.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama juga digelar Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP 1) atas permohonan informasi yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP). Permohonan tersebut ditujukan kepada Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait dokumen Laporan Rekapitulasi dan Realisasi Penggunaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dadan Saputra, didampingi anggota Majelis Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, serta Panitera Agus Suprianto. Berbeda dari PA1, persidangan kali ini dihadiri oleh kedua belah pihak. Yang menarik, proses adjudikasi berlangsung tanpa melalui tahapan mediasi. Hal ini terjadi karena sebagian informasi yang diminta oleh Pemohon telah dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh Termohon melalui mekanisme uji konsekuensi.
Pihak Termohon berpendapat bahwa informasi yang dimohon bersifat dinamis dan sensitif. Jika disebarluaskan tanpa konteks yang memadai, informasi tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman publik. Sebaliknya, Pemohon bersikukuh bahwa permohonan informasi mereka sah sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1 Tahun 2021.