Kabar gembira datang bagi jutaan pencari kerja di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tengah menyusun kebijakan penting yang akan mengubah wajah proses rekrutmen tenaga kerja di Tanah Air. Langkah ini ditandai dengan rencana penerbitan Peraturan Menteri (Permen) yang akan melarang penggunaan syarat-syarat diskriminatif dalam perekrutan karyawan.
Pembatasan Usia Kerja, syarat penampilan menarik (good looking), hingga status pernikahan---yang selama ini menjadi penghalang tak tertulis bagi banyak pelamar---akan dihapuskan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa aturan ini dibuat agar dunia kerja lebih adil, manusiawi, dan inklusif.
"Mitra industri tidak boleh lagi membuat persyaratan yang memberatkan. Pembatasan Usia Kerja, penampilan fisik, hingga status pernikahan, semua itu tidak relevan dan akan kami larang," ujarnya dalam konferensi pers pada Minggu, 25 Mei 2025.
Selama bertahun-tahun, banyak pencari kerja harus menerima kenyataan pahit karena ditolak hanya karena tidak memenuhi syarat yang tidak berkaitan langsung dengan kemampuan kerja. Di antara yang paling terdampak adalah perempuan menikah, pencari kerja usia 35 tahun ke atas, serta mereka yang dianggap tidak memenuhi standar visual tertentu.
Kebijakan baru ini diharapkan menjadi jawaban atas keluhan-keluhan tersebut, sekaligus sebagai bentuk nyata dari kehadiran negara dalam mewujudkan kesetaraan kesempatan kerja.
Kabar baik bagi para pencari kerja. Â Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun kebijakan yang akan menghapus syarat-syarat rekrutmen diskriminatif, seperti Pembatasan Usia Kerja, penampilan menarik, dan status pernikahan. Ini menjadi angin segar di tengah fenomena Pembatasan Usia Kerja yang selama ini menjadi batu sandungan bagi banyak pencari kerja berpengalaman.
Banyak dari mereka yang tersingkir bukan karena tak kompeten, melainkan karena Pembatasan Usia Kerja. Padahal di balik angka itu, ada dedikasi, keterampilan, dan semangat kerja yang luar biasa. Dengan kebijakan baru ini, rekrutmen akan kembali pada prinsip yang lebih adil: menilai manusia dari kompetensi, bukan penampilan atau usia.
Kebijakan reformasi ini juga menyasar perlindungan lebih luas terhadap pelamar kerja dari praktik tak etis, seperti pelecehan dalam wawancara kerja. Immanuel menyatakan bahwa pertanyaan tidak relevan yang menjurus ke arah pelecehan, termasuk soal pakaian dalam atau status keperawanan, akan dilarang dan ditindak tegas.
"Kalau ditemukan, akan kami tindak secara hukum. Itu pelecehan," katanya.
Tak hanya itu, Kemenaker juga memerangi praktik pungutan liar oleh perusahaan atau calo tenaga kerja. Permintaan uang kepada pelamar akan dikategorikan sebagai bentuk pemerasan, dan negara akan hadir untuk melindungi hak para pencari kerja.