Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Dosen, alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma Suaka 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 Studi Agama-Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rekrutmen Tak Lagi Diskriminatif: Langkah Menuju Pasar Kerja Berkeadilan

29 Mei 2025   03:30 Diperbarui: 29 Mei 2025   17:14 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Job Fair Bekasi 2025 (Sumber: https://megapolitan.kompas.com/)

Dalam konteks yang lebih luas, pemerintah juga mengingatkan dunia usaha agar tidak tunduk pada tekanan dari oknum organisasi masyarakat atau preman yang sering menyusup melalui proposal-proposal palsu. Industri, kata Immanuel, sudah menunaikan kewajiban pajak. Maka tak sepatutnya mereka diperas oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Langkah ini mendapatkan apresiasi luas, termasuk dari kalangan buruh. Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut kebijakan penghapusan Pembatasan Usia Kerja sebagai syarat kerja diskriminatif sebagai kemenangan gerakan buruh yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

"Kami sudah suarakan soal penghapusan batas usia kerja sejak tiga tahun lalu, termasuk saat rekrutmen BUMN," ungkapnya.

Menurut Iqbal, kebijakan ini tidak sekadar membuka akses kerja yang lebih luas, tetapi juga menjadi simbol penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan dihapusnya syarat-syarat yang tidak relevan, pemerintah mendorong terciptanya pasar kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan. Fokus utama akan bergeser dari penampilan dan status pribadi menuju kompetensi, integritas, dan semangat kerja.

Namun, tantangan ke depan tetap ada. Diperlukan edukasi dan sosialisasi yang menyeluruh kepada dunia usaha, HRD, serta lembaga pelatihan kerja untuk memastikan implementasi kebijakan ini tidak sekadar berhenti di atas kertas. Pengawasan juga harus diperkuat agar aturan ini benar-benar memberikan dampak nyata.

Dengan langkah progresif ini, Indonesia bergerak menuju era baru ketenagakerjaan---di mana semua warga, tanpa terkecuali, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bekerja, berkembang, dan bermartabat. Karena kerja bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keadilan sosial.

Pertanyaannya kini: apakah penghapusan Pembatasan Usia Kerja sebagai syarat diskriminatif ini akan langsung berdampak positif? Banyak pengamat berpendapat, penghapusan syarat hanyalah langkah awal. Pekerjaan rumah yang lebih besar terletak pada kesiapan industri, penyedia pelatihan kerja, serta sistem rekrutmen digital dan manual yang harus mengikuti regulasi baru ini.


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun