Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Dosen, alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma Suaka 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 Studi Agama-Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Media Online Jayantara News Kembali Mangkir, Disinyalir Sebagai Pemohon Beritikad Tidak Baik

20 Mei 2025   12:15 Diperbarui: 20 Mei 2025   13:50 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
2 Tim Kuasa Hukum Menghadiri Sidang 13 Register (Sumber: Dokumentasi SEKOM KI Jabar)

Bandung, 20 Mei 2025 -- Sidang sengketa informasi publik yang dijadwalkan pada Selasa (20/5) di Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, kembali mencatat ketidakhadiran Media Online Jayantara News sebagai Pemohon dalam 13 perkara sekaligus. Ketidakhadiran yang berulang kali ini memicu sorotan tajam dari beberapa pihak, yang menilai Pemohon tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalani proses penyelesaian sengketa informasi.


Sebanyak 13 register perkara yang diajukan oleh Media Online Jayantara News terhadap 13 sekolah, baik negeri maupun swasta, terpaksa ditunda dan dilanjutkan ke Pemeriksaan Awal Kedua (PA2) karena Pemohon tidak hadir. Ini bukan kali pertama media tersebut absen; sebelumnya, Media Online Jayantara News juga tidak hadir dalam beberapa agenda sidang serupa, menunjukkan pola ketidakkonsistenan yang patut dipertanyakan.

Tim Kuasa Hukum Disdik Jabar Menghadiri Persidangan 13 Register (Sumber: Dokpri Yudaningsih)
Tim Kuasa Hukum Disdik Jabar Menghadiri Persidangan 13 Register (Sumber: Dokpri Yudaningsih)

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra dan didampingi anggota Erwin Kustiman serta Yadi Supriadi, mengagendakan Pemeriksaan Awal untuk memeriksa legalitas para pihak, kewenangan absolut dan relatif Komisi Informasi, serta kesesuaian batas waktu pengajuan. Persidangan 13 register hari ini didampingi Panitera U Maman Suparman. Namun proses tidak dapat dilanjutkan karena pihak Pemohon tidak hadir sama sekali.

Adapun informasi yang dimohonkan Jayantara News terhadap sekolah-sekolah tersebut menyangkut isu penting dan strategis, seperti:

  • Penggunaan dan Pengelolaan Dana BOS (Reguler, Kinerja, Afirmasi)
  • Pelaksanaan DAK Fisik
  • Penggalangan Dana oleh Komite Sekolah
  • Pengelolaan BOPD T.A. 2020 -- 2023

8 sekolah negeri yang menjadi Termohon telah menunjuk Tim Kuasa Hukum Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai wakilnya. Di antaranya:

  • SMA Negeri 1 Pusakanagara (Subang)
  • SMA Negeri 1 Cihaurbeuti (Ciamis)
  • SMAN 2 Setu (Bekasi)
  • SMAN 1 Jalancagak (Subang)
  • SMA Negeri 1 Lakbok (Ciamis)
  • SMA Negeri 1 Banjarsari (Ciamis)
  • SMAN 1 Kabupaten Ciamis
  • SMK Negeri 1 Kabupaten Ciamis

Sementara dari lima sekolah swasta, hanya SMKS Pasundan Subang yang menunjukkan keseriusannya dengan memberikan kuasa kepada Tim Hukum PERADI Subang. Empat sekolah swasta lainnya tidak menghadiri sidang.

Majelis Komisioner menyesalkan ketidakhadiran Media Online Jayantara News yang secara hukum telah mendaftarkan 13 sengketa namun tidak menjalankan proses dengan penuh tanggung jawab. "Proses penyelesaian sengketa informasi publik bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut hak masyarakat atas keterbukaan informasi. Ketidakhadiran Pemohon secara berulang adalah cerminan dari tidak adanya itikad baik," tegas Dadan Saputra dalam sidang terbuka tersebut.

Komisi Informasi Jawa Barat menekankan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik harus menjunjung tinggi asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana, serta disertai komitmen dan kesungguhan semua pihak. Setiap permohonan yang diajukan harus dilandasi tanggung jawab moral dan integritas sebagai bagian dari demokratisasi informasi.

13 register perkara ini akan dijadwalkan ulang dalam Pemeriksaan Awal Kedua (PA2). Jika Media Online Jayantara News kembali mangkir, Majelis Komisioner akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi yang berlaku. (YN)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun